![]() |
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama empat pimpinan KPK memberikan keterangan usai menyetor LHKPN di kantor KPK, Kamis (22/9). Foto: boy/jpnn |
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani
menyerahkan pengelolaan bekas gedung Bank Papan Sejahtera yang merupakan aset
sitaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Gedung yang berada di Jalan Rasuna
Said, Kuningan, Jakarta Selatan, itu selama ini menjadi kantor resmi KPK. Kini,
pengelolaannya sah diserahkan kepada komisi antirasuah.
"Pada hari ini kami dengan sangat
senang hati dan sangat bangga bisa menyerahkan gedung yang bersejarah, dan
memiliki nilai luar biasa dari sejarah RI mengenai penegakan pemberantasan
korupsi, gedung yang dikelola penuh KPK," kata Mulyani usai melaporkan
LHKPN di kantor KPK, Kamis (22/9).
Ia berharap gedung ini digunakan
semaksimal mungkin untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Digunakan
semaksimal mungkin untuk pelatihan, dan memberikan insipirasi untuk generasi
muda dan negara lain dalam upaya pemberantasan korupsi," beber mantan
Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan,
gedung ini ke depan akan dikelola komisi antirasuah. "Untuk kepentingan
KPK, Ibu Ani menyerahkan gedung KPK ini untuk dikelola KPK," kata Agus
didampingi Sri Mulyani di kantor KPK, Kamis (22/9) sore. "Jadi, gedung ini
aset KPK, dikelola KPK," tegas Agus.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya
pernah menempati sebuah gedung di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, kemudian bekas
gedung Dewan Pertimbangan Agung di Jalan Veteran hingga akhirnya Agustus
2007 pindah ke gedung di Jalan Rasuna Said.
Gedung yang tidak digunakan itu
dialihfungsikan untuk kantor KPK. Pada 29 Desember 2015, KPK baru memiliki
gedung resmi di Jalan Kuningan Persada, Jaksel. Peresmian gedung merah putih
itu dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo. (boy/jpnn)
Info: jpnn.com
Tidak ada komentar: