![]() |
| Irman Gusman ditahan KPK. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman |
Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa menjelaskan, sesuai tata tertib yang berlaku, Irman seharusnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD karena telah menyandang status tersangka.
"Perintah di dalam tata tertib kalau seorang tersangka diberhentikan dari jabatannya, berstatus tersangka dalam perkara pidana," kata AM Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8).
Dia menjelaskan, untuk pemberhentian dari keanggotan DPD, haruslah terlebih dahulu status Irman menjadi terdakwa. "Itu nanti (pemberhentian dari keanggotaan) saat proses pidana. Kalau sekarang tersangka diberhentikan dari jabatan," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, nantinya akan mengundang sejumlah ahli hukum untuk memberikan masukan terkait sikap yang diambil untuk menentukan nasib Irman Gusman. Meski demikian, dia menyebut sesuai tata tertib yang berlaku, Irman Gusman sudah seharusnya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD.
"Itu (Ahli Hukum) diundang, bukan dipanggil. Minta pertimbangan. Tapi sudah ada perintah di dalam tatib kalau seorang tersangka diberhentikan dari jabatannya," ujarnya. [rnd]
Info: Merdeka.Com















Tidak ada komentar: