Aksi Demo Warnai Sidang Geng Motor

Editing by - Amiz

Sumber - Aksi unjuk rasa mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon mewarnai siding lanjutan kasus kematian Syukron Maulidi (21), Senin (1/9). Mahasiswa menuntut Pengadilan Negeri Sumber menghukum para terdakwa yang merupakan kawanan geng motor dengan dengan hukuman seberat-beratnya.

Kordinator aksi Masrur al Idris, mengatakan, tewasnya Syukron yang juga sebagai salah satu mahasiswa IAIN tersebut oleh brandal bermotor membuat legitimasi atas potret buram dan carut marutnya sistem keamanan di Kabupaten Cirebon.

Syukron adalah salah satu dari ribuan masyarakat Indonesia yang menjadi korban, lemahnya sitim pengamanan dan hukum di Negara ini, yang harus diingat adalah nyawa sahabat kami syukron tidak cukup dibayar dengan denda dengan bumbu kolusi dan nepotisme,” ujar Masrur dalam orasinya.

Selain menghukum para pelaku berandal motor, Mahasiswa menurut Masrur juga meminta kepada pihak pengadilan untuk menegakan hukum tanpa pandang bulu dalam artian bukan runcing tumpul ke geng motor, selain itu juga mahasiswa meminta kepada PN Sumber agar mengijinkan masyarakat untuk mengawal kasus pembunuhan Syukron hingga tuntas.

Mahasiswa yang diterima oleh Humas PN Sumber, Vici Daniel mengatakan, pihaknya akan memberikan yang terbaik buat masyarakat Kabupaten Cirebon dalam kasus berandal motor tersebut, namun untuk berkas yang diajukan kepengadilan dari Kejaksaan adalah tersangka di bawah umur, dan haru dilaksanakan prosedur sidang peradilan anak.

“Dalam UU perlindungan anak yang terbaru untuk tuntutan pasal 338 dengan ancaman tuntutan maksimal 15 tahun, namun untuk anak tuntutannya menjadi setengah dari tuntutan yang ada yaitu 7.5 tahun, saya rasa pihak kejaksaan sudah maksimal untuk menuntut, berbeda hal nya manakala perkara yang diajukannya adalah terdakwa dewasa, itu tidak ada aturan khusus yang mengaturnya,” ujarnya.

Sementara itu dari pantauan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa RP (17) mengagendakan pembacaan pledo pembelan dari terdakwa. Ratusan anggota kepolisan dari Satuan Sabhara Polres Cirebon dan juga anggota Polwan serta anggota Polisi dari Polsek Sumber disiagakan untuk menjaga jalannya persidangan yang berlangsung tertutup tersebut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Annie Safrina Simajuntak SH. bersama anggota Vici Daniel SH dan Agus Sutomo Toba SH itu sendiri ditunda sampai Rabu (3/9) mendatang. Sidang selanjutnya mengagendakan pembacaan putusan atas terdakwa RP.

Terpisah pembela terdakwa RP, Lusi S, SH mengatakan, pihaknya meminta kepada majelis hakim memberikan putusan yang bisa meringankan terdakwa, karena melihat kondisi terdakwa yang masih di bawah umur dan itu diatur dalam UU Perlindungan anak Nomor : 11 tahun 2011 tentang hukum pidana anak. “Pada prinsip fakta di persidangan, terdakwa memang belum tergabung sebagai anggota geng motor, dan kejadian pada malam itu, terdakwa bersifat hanya sekedar ikut-ikutan,” ujarnya kepada awak media usai persidangan.

Dikatakan Lusia, terdakwa PR juga sempat menyuruh kepada terdakwah lainnya yaitu TR (24) untuk membuang batu yang dibawanya, dan peran dari RP dalam kasus ini hanya membawa motor dan membonceng TR. “Sikap batin dari terdakwa saya yakini tidak ada kehendak untuk membunuh korban,” tandasnya. (Adk/CNC)

Tidak ada komentar: