
Sumber - Aksi unjuk rasa mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon mewarnai siding lanjutan kasus kematian Syukron Maulidi (21), Senin (1/9). Mahasiswa menuntut Pengadilan Negeri Sumber menghukum para terdakwa yang merupakan kawanan geng motor dengan dengan hukuman seberat-beratnya.
Kordinator aksi Masrur al
Idris, mengatakan, tewasnya Syukron yang juga sebagai salah satu mahasiswa IAIN
tersebut oleh brandal bermotor membuat legitimasi atas potret buram dan carut
marutnya sistem keamanan di Kabupaten Cirebon.
“Syukron adalah salah satu
dari ribuan masyarakat Indonesia yang menjadi korban, lemahnya sitim pengamanan
dan hukum di Negara ini, yang harus diingat adalah nyawa sahabat kami syukron
tidak cukup dibayar dengan denda dengan bumbu kolusi dan nepotisme,” ujar
Masrur dalam orasinya.
Selain menghukum para
pelaku berandal motor, Mahasiswa menurut Masrur juga meminta kepada pihak
pengadilan untuk menegakan hukum tanpa pandang bulu dalam artian bukan runcing
tumpul ke geng motor, selain itu juga mahasiswa meminta kepada PN Sumber agar
mengijinkan masyarakat untuk mengawal kasus pembunuhan Syukron hingga tuntas.
Mahasiswa yang diterima
oleh Humas PN Sumber, Vici Daniel mengatakan, pihaknya akan memberikan yang
terbaik buat masyarakat Kabupaten Cirebon dalam kasus berandal motor tersebut,
namun untuk berkas yang diajukan kepengadilan dari Kejaksaan adalah tersangka
di bawah umur, dan haru dilaksanakan prosedur sidang peradilan anak.
“Dalam UU perlindungan anak
yang terbaru untuk tuntutan pasal 338 dengan ancaman tuntutan maksimal 15
tahun, namun untuk anak tuntutannya menjadi setengah dari tuntutan yang ada
yaitu 7.5 tahun, saya rasa pihak kejaksaan sudah maksimal untuk menuntut,
berbeda hal nya manakala perkara yang diajukannya adalah terdakwa dewasa, itu
tidak ada aturan khusus yang mengaturnya,” ujarnya.
Sementara itu dari pantauan
dalam sidang lanjutan dengan terdakwa RP (17) mengagendakan pembacaan pledo
pembelan dari terdakwa. Ratusan anggota kepolisan dari Satuan Sabhara Polres
Cirebon dan juga anggota Polwan serta anggota Polisi dari Polsek Sumber
disiagakan untuk menjaga jalannya persidangan yang berlangsung tertutup
tersebut.
Sidang yang dipimpin Ketua
Majelis Hakim Annie Safrina Simajuntak SH. bersama anggota Vici Daniel SH dan
Agus Sutomo Toba SH itu sendiri ditunda sampai Rabu (3/9) mendatang. Sidang
selanjutnya mengagendakan pembacaan putusan atas terdakwa RP.
Terpisah pembela terdakwa
RP, Lusi S, SH mengatakan, pihaknya meminta kepada majelis hakim memberikan
putusan yang bisa meringankan terdakwa, karena melihat kondisi terdakwa yang
masih di bawah umur dan itu diatur dalam UU Perlindungan anak Nomor : 11 tahun
2011 tentang hukum pidana anak. “Pada prinsip fakta di persidangan, terdakwa
memang belum tergabung sebagai anggota geng motor, dan kejadian pada malam itu,
terdakwa bersifat hanya sekedar ikut-ikutan,” ujarnya kepada awak media usai
persidangan.
Dikatakan Lusia, terdakwa
PR juga sempat menyuruh kepada terdakwah lainnya yaitu TR (24) untuk membuang
batu yang dibawanya, dan peran dari RP dalam kasus ini hanya membawa motor dan
membonceng TR. “Sikap batin dari terdakwa saya yakini tidak ada kehendak untuk
membunuh korban,” tandasnya. (Adk/CNC)
Info: CirebonNews.Com














Tidak ada komentar: