Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri
Wulandari
Jakarta - Hakim anggota
Binsar Gultom memberikan pernyataannya menanggapi surat permohonan penggantian
dirinya sebagai anggota majelis hakim pada sidang kasus kematian Mayan Mirna Salihin, beberapa waktu yang lalu.
Ia mengaku baru mengetahui bahwa surat
tersebut juga ditembuskan oleh Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso ke sejumlah lembaga
negara.
"Terkait dengan laporan Penasehat Hukum
Jessica ke KY baru-baru ini rupanya juga ditembuskan ke Ketua MA, Ketua KPK,
dan juga beberapa lembaga lainnya," ujar Binsar, dalam keterangan persnya
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat,
Selasa (20/9/2016).
Binsar menambahkan, ketika itu Kuasa Hukum
Jessica melaporkan dirinya ke Komisi Yudisial (KY) untuk diganti.
Ia dinilai selalu mengintervensi ketua
majelis hakim Kisworo saat berbicara.
Selain itu, ia pun dinilai tidak adil
terhadap Jessica dan melanggar asas praduga tak bersalah, serta melanggar kode
etik hakim, pada sidang 27 Juli 2016 lalu.
Binsar menuturkan, meski diminta untuk
diganti namun ia tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Waktu itu saya dilaporkan agar diganti
sebagai salah satu anggota majelis kasus Jessica, namun kami tidak
mempersoalkan masalah itu," jelasnya.
Diluar dugaan, ia kemudian menerima surat
pencabutan permohonan penggantian anggota majelis hakim kemarin, Senin
(19/9/2016).
"Dan ternyata ada surat yang kami tidak
duga, karena kemarin baru kami terima surat pencabutan ini dari Penasehat Hukum
terdakwa Jessica," katanya.
Berdasarkan surat tersebut, Binsar secara
resmi menegaskan pengaduan tersebut telah selesai.
"Oleh karena itu kami menyatakan secara
resmi, teka-teki persoalan permasalahan pengaduan tersebut kami nyatakan sudah
selesai," tandasnya.
Sebelumnya, pelaporan yang memicu pelaporan
tersebut yakni kalimat 'tidak perlu harus kita lihat siapa yang menaruh'.
Binsar juga membandingkan kasus tersebut
dengan kasus pencabulan serta pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi di
Jasinga, Bogor.
Saat itu, kuasa hukum Jessica menilai kalimat
'walaupun tidak ada saksi yang melihat', telah melanggar Kode Etik Hakim Pasal
5 ayat 2 huruf e Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
02/PB/MA/IX/2012 dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor
02/PB/P.KY/09/2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku
hakim.
Info: tribunnews.com
Tidak ada komentar: