
Babakan - Pedagang Pasar Babakan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon merasa ditipu oleh oknum pengurus pasar tersebut. Pasalnya, kios yang ia beli seharga Rp 22 juta dari tahun 2015, hingga saat ini belum diterimanya. Pedagang yang bernama Ayani warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon itu mengancam akan melaporkan oknum tersebut ke pihak kepolisian, Minggu (18/09).
”Awalnya saya tidak yakin, namun karena ada
teman yang ikut meyakinkan akhirnya saya nekat dan langsung memberi tanda jadi
sebesar Rp. 17,5 juta, untuk membeli sebuah kios. Padahal menurut aturan, kios
tersebut digratiskan oleh Pemda bagi pedagang lama,” ungkap Aryani.
Namun, meski sudah memberikan uang tanda
jadi, kios yang dijanjikan itu tak kunjung diberikan oleh oknum yang mengaku mandor
pasar tersebut. Hingga akhirnya, pada 28 Agustus 2015 ada seseorang yang
mengaku bisa menghubungkan dirinya dengan Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) datang kepadanya.
Bukan hanya itu, oknum tersebut juga mengaku
orang suruhan perantara mandor Pasar Babakan untuk meminta uang kembali
kepadanya, demi memuluskan dan mempercepat kepemilikan kios tersebut. Kontan,
karena percaya dengan klaim oknum tersebut, Aryani akhirnya memberikan uang
kembali sejumlah Rp 5 juta, hingga total Aryani memberikan uang sebesar Rp
22,5 juta.
“Setelah kejadian tersebut, selama saya
menagih kios itu, janji perantara dan mandor pasar selalu meleset. Akhirnya
saya putuskan urung membeli kios, dan ingin uang saya dikembalikan. Tapi hingga
saat ini uang saya belum dikembalikan juga. Jika masih seperti itu, saya akan
kasuskan, karena ini jelas penipuan. Saya ada buktinya sebuah kwitansi,”
tegasnya. (Riky Sonia)
Info: CirebonTrust.Com














Tidak ada komentar: