![]() |
| Ilustrasi dari News.Detik.Com |
Keduanya adalah AR alias Mami (27)
warga Kota Cirebon, dan SN alias Bunda (30) warga Kabupaten Cirebon. Dari
tangan keduanya polisi mengamankan uang senilai Rp3 juta dan bukti obrolan di
BlackBerry Messenger (BBM) dengan para PSK.
Penangkapan ini berawal dari adanya
dugaan bisnis prostitusi online dan berkembang di Kota Cirebon. Akhirnya
anggota kepolisian pun melakukan lidik dan pendalaman. Setelah diyakini ada,
polisi pun kemudian melakukan penyamaran untuk membekuk para pelaku dan
penerima keuntungan dari bisnis ini. Targetnya adalah para mucikari dan germo.
Siasat pun diatur, dan polisi yang
bertugas melakukan penyamaran pun diterjunkan ke lapangan. Dengan menggunakan
fasilitas BBM, obrolan antara polisi yang menyamar dan pelaku yang berperan
sebagai mami pun mulai berlanjut. Saat ditanyakan tentang stok dan harga, sang
mami kemudian menyebutkan harga termahal sekitar Rp5 juta dan termurah Rp750
ribu untuk short time.
Setelah disepakati, akhirnya tempat
kopi darat pun disepakati. Sebuah hotel di Jl Kartini, Kota Cirebon, pun
disiapkan untuk memuluskan penangkapan para pelaku.
Tak lama kemudian, sebuah mobil Kijang
warna merah datang ke halaman hotel dengan empat penumpang di dalamnya.
Turun dari kursi tengah yakni dua
gadis cantik dengan inisial A (22) warga Kota Cirebon dan L (23) warga Brebes,
Jawa Tengah. Untuk memuluskan aksi penangkapan ini, polisi pun sudah menyiapkan
satu ruangan kamar hotel yang nantinya akan dijadikan tempat penangkapan.
Setelah berada dalam kamar nomor 217,
polisi yang menyamar tersebut kemudian bertransaksi dan menyerahkan uang tunai
Rp3 juta kepada sang mami untuk booking kedua gadis cantik berpakian seksi
tersebut. Tidak berapa lama setelah menerima uang pembayaran jasa, anggota
polisi lainnya yang sudah bersiap di tempat pengintaian langsung masuk dan
melakukan penagkapan.
Keempatnya langsung dibawa ke Kantor
Mapolsekta Utbar untuk diproses lebih lanjut. Dua orang yang diduga sebagai
mucikari, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara kedua
PSK dilepaskan kembali dengan ketentuan wajib lapor.
Di hadapan penyidik, sang mami
membantah dirinya berperan sebagai mucikari. Menurutnya, ia baru sekali
melakukan pekerjaan tersebut dan spontan timbul niat ketika ada tawaran dan
permintaan dari rekannya yang minta dicarikan wanita untuk teman tidur. “Saya
bukan mucikari, saya mau pulang, saya punya anak kecil,” elaknya.
Kedua tersangka kasus prostitusi yang
diamankan ke Mapolsekta Utbar ini dijerat dengan Pasal 296 jo Pasal 506
KUHPidana dengan ancaman satu tahun empat bulan. “Masih kita dalami, masih kita
lakukan lidik,” ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP H Eko Sulistyo Basuki SIK SH
MH melalui Kapolsekta utbar Kompol Luhut Sitohang SH. (dri)
Info: RadarCirebon.Com















Tidak ada komentar: