![]() |
| Ilustrasi dari merdeka.com |
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen
Disperindag Kabupaten Cirebon, Riyanto mengatakan, para pengepul makanan
kedaluwarsa ini merupakan pemain lama. Karena pengepul makanan yang tertangkap
pihak kepolisian sudah pernah sebelumnya. “Itu sudah lama. Sudah TO (buruan,
red) dari kepolisian. Ini sudah pernah ketangkap tapi tidak jera,” ujarnya saat
ditemui di kantornya, kemarin.
Selama ini, kata Riyanto, baik
pedagang, distributor ataupun produsen yang mengolah makanan kedaluwarsa sudah
berkali-kali ditegur. Hal itu dilakukan agar tidak merugikan konsumen. Berbagai
inspeksi mendadak atau monitoring pun sudah dilakukan ke berbagai distributor
dan produksi. “Sesuai dengan tupoksi kami, lewat pengawasan kita mencoba
membina. Tapi karena sudah terjadi seperti ini, maka semuanya kita serahkan
pada kewenangan pihak kepolisian,” tukasnya.
Selain gudang makanan kedaluwarsa,
Riyanto mengatakan, pihaknya juga melihat pihak yang mengolah makanan
kedaluwarsa untuk diperjualbelikan. Riyanto mencontohkan, dirinya mendapati
ibu-ibu yang sedang membungkus ulang wafer astor yang sudah kedaluwarsa. Astor
tersebut dibungkus sedemikian rupa untuk kemudian dijual kembali. “Kita melihat
itu produksi yang tidak sehat, bahan yang kedaluwarsa diolah kembali, sehingga akhirnya
kita tegur dan minta mereka untuk menutup aktivitasnya,” tukasnya.
Ia menyebutkan, gudang yang disegel
pihak kepolisian kedapatan makanan kedaluwarsa dari wilayah Bandung dan Jawa
Tengah. Untuk proses hukum yang sedang berjalan saat ini, disperindag
menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian. “Dan ini juga menjadi perhatian kami,
ke depan, akan kita terus tingkatkan pengawasan,” tuturnya.
Riyanto mengatakan, selama ini yang
masih menjadi kekurangan adalah kesadaran pihak pengusaha untuk menjual barang
yang aman untuk konsumen. Karena, pengawasan yang dilakukan diakui Riyanto
sudah berjalan maksimal. “Mereka (pedagang, produsen, red) tahu kalau ini tidak
layak untuk dikonsumsi, tapi masih tetap dijual demi mendapatkan keuntungan.
Ini kelihatan bahwa kesadaran pelaku masih minim karena mereka berorientasi
pada keuntungan,” tukasnya.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres
Ciko kembali menggerebek gudang makanan kedaluwarsa. Kali ini sebuah gudang
milik Diding (42) di Blok Grewal, Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten
Cirebon, yang jadi sasaran polisi, Minggu (10/5).
Penggerebekan tersebut merupakan
pengembangan kasus atas penangkapan ST (36) warga Kelurahan Pesalakan,
Sumber. ST ini diamankan di Pasar Celancang saat menjual makanan kedaluwarsa
Jumat (8/5). Nah, dari pengakuan ST, dia biasa membeli makanan kedaluwarsa itu
di Weru. (kmg)















Tidak ada komentar: