
Kejaksan - Kepala Dinsosnakertrans Kota Cirebon, Ferdinan Wiyoto berkomitmen bakal mendata perusahaan-perusahaan di Kota Cirebon terkait besaran pemberian upah kepada karyawannya. Pendataan itu dilakukan untuk mengetahui perusahaan-perusahaan apakah memberikan upah sesuai dengan standar Upah Minimum Kota (UMK) atau tidak.
Ferdinan menjelaskan bahwa, ketika Dinsosnakertrans memiliki
data pengupahan tersebut, pihaknya dapat meminta alasan kenapa standar UMK yang
sudah ditetapkan tidak diberlakukan oleh perusahaan. Lanjutnya mengatakan,
Dinsosnakertrans juga bakal memonitoring kepada pelaku usaha, sejauh mana dalam
memberikan kehidupan layak untuk karyawannya. “Kami memiliki rencana bakal
mengawasi perusahaan-perusahaan yang memberikan upah bagi pegawainya, itu
dilakukan jangan sampai ada perusahaan bandel yang tidak memberikan upah sesuai
dengan UMK,” ungkapnya belum lama ini.
Ferdinan pun mengharapkan, menjelang penetapan UMK Kota
Cirebon sebesar Rp1.415.000 pada tahun 2015 nanti, para pelaku usaha juga lebih
memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pegawainya. Kesepakatan UMK tersebut,
ditetapkan dari hasil kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang mengcau pada KHL di Kota
Cirebon. “Angka tersebut seratus persen sesuai dengan KHL, jadi kalau
perusahaan yang memberikan upah dibawah UMK berarti belum memberikan kebutuhan
hidup layak bagi pegawainya,” terangnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Uus
Supriyadi mengatakan, berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 91 menyebutkan
bahwa, bagi perusahaan yang tidak membayarkan sesuai dengan UMK yang
ditetapkan, maka harusnya dikenakan sanksi denda. Menurutnya, bagi perusahaan
yang tidak memperhatikan pegwainya pemerintah harus bersikap tegas dan
memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar upah pegawainya sesuai
UMK. “Kalau sanksi itu kewenangan pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan tidak punya
wewenang untuk itu,” singkatnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Cirebon, H Edi Suripno
mengatakan, menyebutkan 80 persen perusahaan di Kota Cirebon mampu membayar
karyawan sesuai dengan UMK. Dia juga menyampaikan, Dinsosnakertrans sebagai
dinas yang berwenang mengatur masalah demikian, diharuskan lebih pro aktif
mengawasi perusahaan dalam memberikan kesejahteraan kepada pegawainya.
“Bagi karyawan jika menemukan kecurangan pemberian upah dan
tunjangan dari perusaahaan, jangan ragu mengadu kepada Dinsosnakertrans. Karena
jika perusahaan tidak memberikan gaji sesuai dengan standar hak UMK, maka harus
dikenakan sanksi,” ungkapnya. (Iwe/CNC)
Info: CirebonNews.Com









Tidak ada komentar: