Tak Terapkan UMK, Perusahaan Bakal Disanksi

Editing by - Amiz

Kejaksan - Kepala Dinsosnakertrans Kota Cirebon, Ferdinan Wiyoto berkomitmen bakal mendata perusahaan-perusahaan di Kota Cirebon terkait besaran pemberian upah kepada karyawannya. Pendataan itu dilakukan untuk mengetahui perusahaan-perusahaan apakah memberikan upah sesuai dengan standar Upah Minimum Kota (UMK) atau tidak.

Ferdinan menjelaskan bahwa, ketika Dinsosnakertrans memiliki data pengupahan tersebut, pihaknya dapat meminta alasan kenapa standar UMK yang sudah ditetapkan tidak diberlakukan oleh perusahaan. Lanjutnya mengatakan, Dinsosnakertrans juga bakal memonitoring kepada pelaku usaha, sejauh mana dalam memberikan kehidupan layak untuk karyawannya. “Kami memiliki rencana bakal mengawasi perusahaan-perusahaan yang memberikan upah bagi pegawainya, itu dilakukan jangan sampai ada perusahaan bandel yang tidak memberikan upah sesuai dengan UMK,” ungkapnya belum lama ini.

Ferdinan pun mengharapkan, menjelang penetapan UMK Kota Cirebon sebesar Rp1.415.000 pada tahun 2015 nanti, para pelaku usaha juga lebih memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pegawainya. Kesepakatan UMK tersebut, ditetapkan dari hasil kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang mengcau pada KHL di Kota Cirebon. “Angka tersebut seratus persen sesuai dengan KHL, jadi kalau perusahaan yang memberikan upah dibawah UMK berarti belum memberikan kebutuhan hidup layak bagi pegawainya,” terangnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Uus Supriyadi mengatakan, berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 91 menyebutkan bahwa, bagi perusahaan yang tidak membayarkan sesuai dengan UMK yang ditetapkan, maka harusnya dikenakan sanksi denda. Menurutnya, bagi perusahaan yang tidak memperhatikan pegwainya pemerintah harus bersikap tegas dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar upah pegawainya sesuai UMK. “Kalau sanksi itu kewenangan pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan tidak punya wewenang untuk itu,” singkatnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Cirebon, H Edi Suripno mengatakan, menyebutkan 80 persen perusahaan di Kota Cirebon mampu membayar karyawan sesuai dengan UMK. Dia juga menyampaikan, Dinsosnakertrans sebagai dinas yang berwenang mengatur masalah demikian, diharuskan lebih pro aktif mengawasi perusahaan dalam memberikan kesejahteraan kepada pegawainya.

“Bagi karyawan jika menemukan kecurangan pemberian upah dan tunjangan dari perusaahaan, jangan ragu mengadu kepada Dinsosnakertrans. Karena jika perusahaan tidak memberikan gaji sesuai dengan standar hak UMK, maka harus dikenakan sanksi,” ungkapnya. (Iwe/CNC)

Tidak ada komentar: