
Kesambi - Nasib puluhan PKL di sepanjang jalan Nyi Mas Gandasari yang menggantung, Pemerintah Kota Cirebon tidak bisa berbuat banyak untuk mempertahankan nasibnya. Penertiban PKL di dekat Stasiun Parujakan yang dilakukan oleh pihak PT KAI Daop III beberapa hari lalu, menurut Wali Kota Cirebon H Ano Sutrisno, penggusuran puluhan lapak milik PKL itu memang secara hukum sah dilakukan. Mengingat, tanah yang digunakan lapak untuk PKL berdagang tersebut adalah milik PT KAI.
“Penggusuran PKL di
Parujakan itu, Pemkot tidak bisa berbuat banyak karena memang benar setifikat
tanah itu milik PT KAI, artinya penggusuran itu sesuai dengan aturan dan sah
secara hukum,” kata Ano usai menghadiri acara di gedung Dharma Wanita Kota
Cirebon, Selasa (30/9).
Solusi yang diambil Pemkot
Cirebon bagi para PKL, Ano menjelaskan, pemerintah saat ini sudah menyediakan
35 titik temapat sementara yang diperbolehkan para PKL untuk berdagang. Orang
nomor satu di Kota Cirebon itu mengatakan, untuk sementara PKL sebaiknya
mengikuti saran dari pemerintah jika tetap ingin kembali mencari nafkah seperti
biasanya.
Terkait kompensasi atau
biaya ganti rugi lapak PKL yang dibongkar, Ano mengatakan tidak ada penggantian
lapak yang dibongkar dari Pemkot. Namun lanjut dia mengatakan, Pemerintah Kota
Cirebon sejauh ini hanya menyediakan tempat-tempat yang disarankan. Ano juga
menyoalkan, bangunan lapak permanen yang digunakan PKL di badan jalan trotoar
di Jalan Nyi Mas Gandasari. Menurutnya, PKL juga sebetulnya sudah menyalahi
aturan undang-undang dengan membangun lapak di atas trotoar yang merupakan
jalan milik kepentingan umum.
“Harusnya PKL tidak itu
tidak boleh mendirikan lapak di atas trotoar. Apalagi sering pernah ditemukan
kasus bahwa bangunan permanen yang dibuat PKL itu sudah dijualbelikan, ini kan
sudah menyalahi aturan,” ujar Ano.
Sementara Kepala Dinas
Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) Kota Cirebon, Taufan
Bharata menjelaskan bahwa, Dishubinfokom tidak memiliki kewenangan untuk
menyikapi masalah penggusuran PKL Parujakan. Hanya saja, Taufan menjelaskan
bahwa jika persoalan tersebut terkait dengan masalah ketertiban lalu lintas,
maka pihaknya segera turun menangani masalah demikin. “Penggusuran PKL
Parujakan kemarin memang menimbulkan kemacetan, Dishub hanya menertibkan saja
agar tidak menimbulkan gangguan lalu lintas,” ujarnya.
Saat disinggung bangunan
liar milik PKL yang memakan badan jalan serta trotoar, Taufan menjelaskan,
masalah itu memang persoalan yang sangat serius. Maka itu, dia menegaskan bahwa
PKL yang membngun lapak di atas trotoar dan memakan badan jalan akan segara
dibersihkan. Dia menegaskan, jika bagian Dishub Kota Cirebon akan segera
melakukan koordinasi menyikapi persoalan tersebut. “Kami akan menertibkan lapak
PKL yang memakan badan jalan di Kota Cirebnon maupun yang berada di atas
trotoar, karena Perwali yang baru mengatur itu,” ujar Taufan. (Iwe/CNC)
Info: CirebonNews.Com









Tidak ada komentar: