PKL Parujakan Ditertibkan, Pemkot Tidak Bisa berbuat Banyak

Editing by - Amiz

Kesambi - Nasib puluhan PKL di sepanjang jalan Nyi Mas Gandasari yang menggantung, Pemerintah Kota Cirebon tidak bisa berbuat banyak untuk mempertahankan nasibnya. Penertiban PKL di dekat Stasiun Parujakan yang dilakukan oleh pihak PT KAI Daop III beberapa hari lalu, menurut Wali Kota Cirebon H Ano Sutrisno, penggusuran puluhan lapak milik PKL itu memang secara hukum sah dilakukan. Mengingat, tanah yang digunakan lapak untuk PKL berdagang tersebut adalah milik PT KAI.

“Penggusuran PKL di Parujakan itu, Pemkot tidak bisa berbuat banyak karena memang benar setifikat tanah itu milik PT KAI, artinya penggusuran itu sesuai dengan aturan dan sah secara hukum,” kata Ano usai menghadiri acara di gedung Dharma Wanita Kota Cirebon, Selasa (30/9).

Solusi yang diambil Pemkot Cirebon bagi para PKL, Ano menjelaskan, pemerintah saat ini sudah menyediakan 35 titik temapat sementara yang diperbolehkan para PKL untuk berdagang. Orang nomor satu di Kota Cirebon itu mengatakan, untuk sementara PKL sebaiknya mengikuti saran dari pemerintah jika tetap ingin kembali mencari nafkah seperti biasanya.

Terkait kompensasi atau biaya ganti rugi lapak PKL yang dibongkar, Ano mengatakan tidak ada penggantian lapak yang dibongkar dari Pemkot. Namun lanjut dia mengatakan, Pemerintah Kota Cirebon sejauh ini hanya menyediakan tempat-tempat yang disarankan. Ano juga menyoalkan, bangunan lapak permanen yang digunakan PKL di badan jalan trotoar di Jalan Nyi Mas Gandasari. Menurutnya, PKL juga sebetulnya sudah menyalahi aturan undang-undang dengan membangun lapak di atas trotoar yang merupakan jalan milik kepentingan umum.

“Harusnya PKL tidak itu tidak boleh mendirikan lapak di atas trotoar. Apalagi sering pernah ditemukan kasus bahwa bangunan permanen yang dibuat PKL itu sudah dijualbelikan, ini kan sudah menyalahi aturan,” ujar Ano.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) Kota Cirebon, Taufan Bharata menjelaskan bahwa, Dishubinfokom tidak memiliki kewenangan untuk menyikapi masalah penggusuran PKL Parujakan. Hanya saja, Taufan menjelaskan bahwa jika persoalan tersebut terkait dengan masalah ketertiban lalu lintas, maka pihaknya segera turun menangani masalah demikin. “Penggusuran PKL Parujakan kemarin memang menimbulkan kemacetan, Dishub hanya menertibkan saja agar tidak menimbulkan gangguan lalu lintas,” ujarnya.

Saat disinggung bangunan liar milik PKL yang memakan badan jalan serta trotoar, Taufan menjelaskan, masalah itu memang persoalan yang sangat serius. Maka itu, dia menegaskan bahwa PKL yang membngun lapak di atas trotoar dan memakan badan jalan akan segara dibersihkan. Dia menegaskan, jika bagian Dishub Kota Cirebon akan segera melakukan koordinasi menyikapi persoalan tersebut. “Kami akan menertibkan lapak PKL yang memakan badan jalan di Kota Cirebnon maupun yang berada di atas trotoar, karena Perwali yang baru mengatur itu,” ujar Taufan. (Iwe/CNC)

Tidak ada komentar: