Pelaku Peragakan 9 Adegan Rekonstruksi Kasus Penembakan Suami Mantan Istri

Editing by - Amiz

Sumber - Zulkarnain Iskandar (35) warga Palembang Sumatra Selatan, yang juga tersangka pembunuhan terhadap Ahmad Yani (43) warga Perumahan Bukepin Blok W Rt 02 Rw 05 Desa Kepompongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, melakukan rekontruksi pembunuhan di Mapolres Cirebon, Rabu (8/10). Sedikitnya ada Sembilan adegan yang diperagakan tersangka dalam melakukan eksekusi korbannya dengan cara menembakan senjata api.

Data yang berhasil dihimpun menyebutkan, tersangka yang merupakan residivis dalam kasus penganiaayan yang dilakukan pada tahun 2008 silam, setelah divonis 14 bulan, pelaku dinyatakan bebas pada tahun 2009. Pada tahun yang sama, pelaku yang mempunyai istri bernama Sri Sulastri.

Selama tersangka berada di dalam tahanan, istrinya mencoba untuk mengajukan talak. Setelah pelaku dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Pelabuhan Cirebon, pasangan suami istri yang sudah dikaruniai dua orang anak ini pun lantas kembali ke kampung halaman pelaku di Palembang dan kembali menjalankan nikah sirih di Palembang.

Setelah lama tinggal di Palembang, Sri pun pulang ke Cirebon dengan alasan orang tuanya sedang sakit, tidak lama dari kepulangan tersebut, Sri pun kembali ke Palembang untuk menjemput kedua anak nya yang masih berada di Palembang untuk di ajak ke Cirebon tanpa sepengatahun tersangka. Sehingga pada saat itu, tersangka merasa kehilangan anaknya dan baru diketahui kalau kedua anaknya di bawa sama istrinya ke Cirebon.

Pada hari Minggu (16/2) tersangka pun berangkat dari Palembang menuju Cirebon dengan maksud menengok anak dan istrinya, keesokan harinya, sesampainya di Cirebon, tersangka lantas menetap di masjid Kraton Kesepuhan selama tiga hari. Baru pada hari Kamis (20/2) tersangka bertemu dengan Iwan di Pasar Plered, dan membeli senjata api rakitan jenis revolver berikut dengan lima pelurunya.

Setelah membeli senjata, tersangka pun menginap di rumah kakak nya yang bernama Heri di Perum Bukopin Desa Kepompongan Kecamatan Talun kabupaten Cirebon. Pada Hari Jumat (21/2) sekitar pukul 15.00 Wib, tersangka pergi kerumah mantan istrinya dengan maksud menemui anak nya.

Tidak lama dari itu, pelaku, Sri selaku mantan isri dan juga korban Ahmad Yani pergi ke rumah Heri, sesampai nya di rumah Heri, terjadi percekcokan antara, pelaku, Sri dan korban. Pelaku yang tidak terima dengan perkataan korban, lantas menampar korban. Setelah menggampar, pelaku berdiri didepan Korban, dengan mengeluarkan Senjata Api dan menodongkan senpi tersebut ke korban.

Korban yang mengira senjata api itu maenan, dan hanya menakut-nakutinya, korban pun mencoba untuk melawan pelaku. Karena kesal dengan tingkah korban yang melawan, pelaku pun menembakan senjata tersebut kearah atas dan mengenai atap Rumah, dan tidak lama menembakan peluru yang ada di senjata api tersebut ke bagian dada Korban.

Karena merasa terancam nyawanya, korban pun lantas keluar rumah dengan maksud menyelamatkan diri. Bukannya mereda, pelaku justru mengejar korban sampai di depan rumah, melihat korban terjatuh, pelaku kembali menembakan senjatanya ke punggung bagian belakang, dan korban pun akhirnya tersungkur, dan pelaku langsung melarikan diri setelah menembak korban.

Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Chiko Ardwiatto melalui Kasat Reskrim AKP Jarot Sungkowo mengatakan bahwa kegiatan rekontruksi ulang tersebut, dari beberapa adegan tersebut, ada 9 gerakan, dari mulai cekcok hingga korban meninggal dunia. “Kegiatan tersebut berlangsung lancar, dan aman, kita lakukan kegiatan tersebut, berupaya tidak ada satupun gerakan yang tertinggal,” jelasnya.

Dikatakan Jarot, pihaknya sengaja menjalankan rekontruksi tersebut di Mapolres Cirebon, hal tersebut dilakukan hanya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami khawatir kalau dilakukan di tempat kejadian, ini semua dilakukan demi keamanan bersama, baik pelaku maupun keluarga korban,” tambahnya. (Adk/CNC)

Tidak ada komentar: