
Sumber - Zulkarnain Iskandar (35) warga Palembang Sumatra Selatan, yang juga tersangka pembunuhan terhadap Ahmad Yani (43) warga Perumahan Bukepin Blok W Rt 02 Rw 05 Desa Kepompongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, melakukan rekontruksi pembunuhan di Mapolres Cirebon, Rabu (8/10). Sedikitnya ada Sembilan adegan yang diperagakan tersangka dalam melakukan eksekusi korbannya dengan cara menembakan senjata api.
Data yang berhasil dihimpun
menyebutkan, tersangka yang merupakan residivis dalam kasus penganiaayan yang
dilakukan pada tahun 2008 silam, setelah divonis 14 bulan, pelaku dinyatakan
bebas pada tahun 2009. Pada tahun yang sama, pelaku yang mempunyai istri
bernama Sri Sulastri.
Selama tersangka berada di
dalam tahanan, istrinya mencoba untuk mengajukan talak. Setelah pelaku
dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Pelabuhan Cirebon, pasangan suami istri
yang sudah dikaruniai dua orang anak ini pun lantas kembali ke kampung halaman
pelaku di Palembang dan kembali menjalankan nikah sirih di Palembang.
Setelah lama tinggal di
Palembang, Sri pun pulang ke Cirebon dengan alasan orang tuanya sedang sakit,
tidak lama dari kepulangan tersebut, Sri pun kembali ke Palembang untuk
menjemput kedua anak nya yang masih berada di Palembang untuk di ajak ke
Cirebon tanpa sepengatahun tersangka. Sehingga pada saat itu, tersangka merasa
kehilangan anaknya dan baru diketahui kalau kedua anaknya di bawa sama istrinya
ke Cirebon.
Pada hari Minggu (16/2)
tersangka pun berangkat dari Palembang menuju Cirebon dengan maksud menengok
anak dan istrinya, keesokan harinya, sesampainya di Cirebon, tersangka lantas
menetap di masjid Kraton Kesepuhan selama tiga hari. Baru pada hari Kamis
(20/2) tersangka bertemu dengan Iwan di Pasar Plered, dan membeli senjata api
rakitan jenis revolver berikut dengan lima pelurunya.
Setelah membeli senjata,
tersangka pun menginap di rumah kakak nya yang bernama Heri di Perum Bukopin
Desa Kepompongan Kecamatan Talun kabupaten Cirebon. Pada Hari Jumat (21/2)
sekitar pukul 15.00 Wib, tersangka pergi kerumah mantan istrinya dengan maksud
menemui anak nya.
Tidak lama dari itu,
pelaku, Sri selaku mantan isri dan juga korban Ahmad Yani pergi ke rumah Heri,
sesampai nya di rumah Heri, terjadi percekcokan antara, pelaku, Sri dan korban.
Pelaku yang tidak terima dengan perkataan korban, lantas menampar korban.
Setelah menggampar, pelaku berdiri didepan Korban, dengan mengeluarkan Senjata
Api dan menodongkan senpi tersebut ke korban.
Korban yang mengira senjata
api itu maenan, dan hanya menakut-nakutinya, korban pun mencoba untuk melawan
pelaku. Karena kesal dengan tingkah korban yang melawan, pelaku pun menembakan
senjata tersebut kearah atas dan mengenai atap Rumah, dan tidak lama menembakan
peluru yang ada di senjata api tersebut ke bagian dada Korban.
Karena merasa terancam
nyawanya, korban pun lantas keluar rumah dengan maksud menyelamatkan diri.
Bukannya mereda, pelaku justru mengejar korban sampai di depan rumah, melihat
korban terjatuh, pelaku kembali menembakan senjatanya ke punggung bagian
belakang, dan korban pun akhirnya tersungkur, dan pelaku langsung melarikan
diri setelah menembak korban.
Kapolres Cirebon Kabupaten
AKBP Chiko Ardwiatto melalui Kasat Reskrim AKP Jarot Sungkowo mengatakan bahwa
kegiatan rekontruksi ulang tersebut, dari beberapa adegan tersebut, ada 9
gerakan, dari mulai cekcok hingga korban meninggal dunia. “Kegiatan tersebut
berlangsung lancar, dan aman, kita lakukan kegiatan tersebut, berupaya tidak
ada satupun gerakan yang tertinggal,” jelasnya.
Dikatakan Jarot, pihaknya
sengaja menjalankan rekontruksi tersebut di Mapolres Cirebon, hal tersebut
dilakukan hanya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami khawatir
kalau dilakukan di tempat kejadian, ini semua dilakukan demi keamanan bersama,
baik pelaku maupun keluarga korban,” tambahnya. (Adk/CNC)
Info: CirebonNews.Com














Tidak ada komentar: