
Sumber - Diduga telah menggahi tetangga sendiri yang masih di bawah umur di salah satu kamar hotel di kawasan Geronggong Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, pria paruh baya yang berinisial S (45) warga Cilimus Kuningan harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Unit Perlindungan anak dan perempuan (PPA) Satreskrim Polres Cirebon, Kamis (16/10).
Informasi yang berhasil
dihimpun menyebutkan, penangkapan S berawal dari laporan keluarga korban yang
curiga dengan korban yang mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya, setelah
didesak oleh keluarganya, korban sebut saja Bunga (16) mengakui kalau dirinya
telah di gagahi oleh tetangga nya sendiri.
Awal kejadian sendiri
diketahui pada hari Jumat (10/10) korban yang saat itu sedang berada di salah
satu daerah di Kuningan sedang menunggu temannya, pada saat bersamaan, bertemu
dengan tersangka.
Saat bertemu dengan
tersangka, korban ditawari tumpangan untuk pulang ke rumahnya, di Kecamatan
Cilimus Kabupaten Kuningan. Namun, di tengah perjalanan, tersangka menawari
korban untuk jalan-jalan ke Kota Cirebon, tanpa curiga korban pun mengikuti
tawaran dari tersangka.
Setelah puas jalan-jalan di
Pasar Kanoman Kota Cirebon, dan pelaku pun sempat membeli burung, keduanya
akhirnya pulang. Dalam perjalan pulang, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai
korban berbelok kesalah satu hotel di daerah Geronggong Kecamatan Beber
Kabupaten Cirebon, korban yang tidak menaruh curiga apapun menuruti pelaku.
Sesampainya di depan kamar
hotel, korban awalnya enggan untuk turun dari kendaraan yang dinaikinya, namun
dengan alasan akan mengobrol serius, korban pun terpaksa turun dari kendaraan
dan masuk ke dalam kamar hotel tersebut. Sesampainya di dalam kamar, korban
dipaksa pelaku untuk berbuat mesum layaknya suami istri sebanyak satu kali.
Dihubungi secara terpisah
Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardiwiatto, melalui Kasat Reskrim AKP Djarot
Sungkowo, yang disampaikan KBO IPDA Komar, membenarkan telah mengamankan pelaku
karena telah melakukan tindak pidana perkosaan. “Kami telah mengamankan pelaku,
dan kita masih lakukan penyidikan secaara intensif," ujarnya saat
dikonfirmasi awak media.
Ditambahkan Komar, pelaku,
akan dikenakan dengan pasal 81 dan pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan. (Adk/CNC)
Info: CirebonNews.Com














Tidak ada komentar: