Gagahi Tetangga, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

Editing by - Amiz

Sumber - Diduga telah menggahi tetangga sendiri yang masih di bawah umur di salah satu kamar hotel di kawasan Geronggong Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, pria paruh baya yang berinisial S (45) warga Cilimus Kuningan harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Unit Perlindungan anak dan perempuan (PPA) Satreskrim Polres Cirebon, Kamis (16/10).

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan S berawal dari laporan keluarga korban yang curiga dengan korban yang mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya, setelah didesak oleh keluarganya, korban sebut saja Bunga (16) mengakui kalau dirinya telah di gagahi oleh tetangga nya sendiri.

Awal kejadian sendiri diketahui pada hari Jumat (10/10) korban yang saat itu sedang berada di salah satu daerah di Kuningan sedang menunggu temannya, pada saat bersamaan, bertemu dengan tersangka.

Saat bertemu dengan tersangka, korban ditawari tumpangan untuk pulang ke rumahnya, di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan. Namun, di tengah perjalanan, tersangka menawari korban untuk jalan-jalan ke Kota Cirebon, tanpa curiga korban pun mengikuti tawaran dari tersangka.

Setelah puas jalan-jalan di Pasar Kanoman Kota Cirebon, dan pelaku pun sempat membeli burung, keduanya akhirnya pulang. Dalam perjalan pulang, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai korban berbelok kesalah satu hotel di daerah Geronggong Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, korban yang tidak menaruh curiga apapun menuruti pelaku.

Sesampainya di depan kamar hotel, korban awalnya enggan untuk turun dari kendaraan yang dinaikinya, namun dengan alasan akan mengobrol serius, korban pun terpaksa turun dari kendaraan dan masuk ke dalam kamar hotel tersebut. Sesampainya di dalam kamar, korban dipaksa pelaku untuk berbuat mesum layaknya suami istri sebanyak satu kali.

Dihubungi secara terpisah Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardiwiatto, melalui Kasat Reskrim AKP Djarot Sungkowo, yang disampaikan KBO IPDA Komar, membenarkan telah mengamankan pelaku karena telah melakukan tindak pidana perkosaan. “Kami telah mengamankan pelaku, dan kita masih lakukan penyidikan secaara intensif," ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Ditambahkan Komar, pelaku, akan dikenakan dengan pasal 81 dan pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan. (Adk/CNC)

Tidak ada komentar: