Brigadir Dadang Divonis Dua Tahun Penjara

Editing by - Amiz
 

Kejaksan - Brigadir Dadang Hidayat (33) yang juga terdakwa dalam kasus penganiyaan Brigadir Rudi (23) yang juga anggota polisi dari Polres Kuningan, akhirnya di vonis oleh majelis hakim di PN Cirebon dengan hukuman dua tahun kurungan, Rabu (8/10).

Hasil pantauan menyebutkan, sidang dangan agenda pembacaan vonis tersebut dipimpin oleh hakim Ketua Sutarno, oleh Hakim terdakwa Dadang Hidayat dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap Bripda Rudi Hartono pada 22 Juli lalu di perempatan Kalijaga yang termasuk Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.

Diketahui sebelumnya, seorang anggota Dalmas Polres Kuningan yang juga warga Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Bripda Rudi, terluka parah setelah diserang oknum anggota Polsek Kedawung yang masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Brigadir Dadang.

Akibat penyerangan pada Selasa (3/6) malam itu, korban mengalami sobek di bagian mata dan harus mendapat sembilan jahitan. Telinga korban juga sobek. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari ayah Rudi, Ribut, sebelum kejadian Rudi tengah mengisi BBM untuk mobil pick up yang dikendarainya di salah satu SPBU di kawasan Perumnas, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Tiba-tiba muncul mobil Brigadir Dadang yang tanpa disangka langsung menghardik Rudi seraya turun dari kendaraannya. Hardikan itu menurut Ribut, mempertanyakan identitas Rudi. "Kamu anggota mana?" kata Ribut menirukan kata-kata Dadang, sebelum kemudian langsung memukul dan membacok anaknya.

Rudi sendiri tak menyangka kejadian yang menimpa dirinya karena Dadang terkesan membabi buta saat itu. Ribut mengaku, anaknya terluka parah akibat penganiayaan tersebut. Pihak keluarga pun tak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polres Cirebon Kota setengah jam pasca kejadian.

Ribut menuntut pelaku segera ditangkap dan diproses hukum, bahkan jika memungkinkan dipecat sebagai anggota polisi. Pihak keluarga korban menilai perbuatan pelaku telah mencoreng nama baik kepolisian. Pihaknya belum mengetahui penyebab pasti latar belakang penganiayaan atas Rudi. Namun berdasar informasi, kejadian tersebut hanya akibat salah paham.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Ka Sub Bag Humas Polres Cirebon Kota AKP Yana Mulyana mengatakan, proses hukum terhadap Brigadir Dadang masih bisa diteruskan dengan upaya banding dan lain sebagainya, karena keputusan pengadilan tersbut belum ingkra (Kekuatan hukum tetap). “Setelah putusan PN ini masih ada upaya banding, kalau misalkan keluarga terdakwa tidak terima dengan hasil putusannya, dan dalam banding nanti bisa saja hukumannya lebih ringan, bahkan juga bisa saja lebih berat,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/10) malam.

Dikatakan Yana, pihaknya akan memberikan bantuan hukum selaku institusi yang menjadi tempat bekerja Dadang, seperti konsultasi hukum dan lain sebagainya. “Kalau pihak keluarga terdakwa menerima, maka Brigadir Dadang harus menjalani hukuman, sesuai dengan keputusan majelis hakim, dan baru setelah menjalani pidana umum selama dua tahun tersebut, Brigadir Dadang juga akan menghadapi sidang kode etik Kepolisian,” tambahnya. (Adk/CNC)

Tidak ada komentar: