Hasil pantauan menyebutkan,
sidang dangan agenda pembacaan vonis tersebut dipimpin oleh hakim Ketua
Sutarno, oleh Hakim terdakwa Dadang Hidayat dinyatakan terbukti bersalah telah
melakukan penganiayaan terhadap Bripda Rudi Hartono pada 22 Juli lalu di perempatan
Kalijaga yang termasuk Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.
Diketahui sebelumnya,
seorang anggota Dalmas Polres Kuningan yang juga warga Desa Setu Patok,
Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Bripda Rudi, terluka parah setelah diserang
oknum anggota Polsek Kedawung yang masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota,
Brigadir Dadang.
Akibat penyerangan pada
Selasa (3/6) malam itu, korban mengalami sobek di bagian mata dan harus
mendapat sembilan jahitan. Telinga korban juga sobek. Berdasarkan informasi
yang dihimpun dari ayah Rudi, Ribut, sebelum kejadian Rudi tengah mengisi BBM
untuk mobil pick up yang dikendarainya di salah satu SPBU di kawasan Perumnas,
Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Tiba-tiba muncul mobil
Brigadir Dadang yang tanpa disangka langsung menghardik Rudi seraya turun dari
kendaraannya. Hardikan itu menurut Ribut, mempertanyakan identitas Rudi.
"Kamu anggota mana?" kata Ribut menirukan kata-kata Dadang, sebelum
kemudian langsung memukul dan membacok anaknya.
Rudi sendiri tak menyangka
kejadian yang menimpa dirinya karena Dadang terkesan membabi buta saat itu.
Ribut mengaku, anaknya terluka parah akibat penganiayaan tersebut. Pihak
keluarga pun tak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polres
Cirebon Kota setengah jam pasca kejadian.
Ribut menuntut pelaku
segera ditangkap dan diproses hukum, bahkan jika memungkinkan dipecat sebagai
anggota polisi. Pihak keluarga korban menilai perbuatan pelaku telah mencoreng
nama baik kepolisian. Pihaknya belum mengetahui penyebab pasti latar belakang
penganiayaan atas Rudi. Namun berdasar informasi, kejadian tersebut hanya
akibat salah paham.
Menanggapi hasil putusan
tersebut, Ka Sub Bag Humas Polres Cirebon Kota AKP Yana Mulyana mengatakan,
proses hukum terhadap Brigadir Dadang masih bisa diteruskan dengan upaya
banding dan lain sebagainya, karena keputusan pengadilan tersbut belum ingkra
(Kekuatan hukum tetap). “Setelah putusan PN ini masih ada upaya banding, kalau
misalkan keluarga terdakwa tidak terima dengan hasil putusannya, dan dalam
banding nanti bisa saja hukumannya lebih ringan, bahkan juga bisa saja lebih
berat,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/10) malam.
Dikatakan Yana, pihaknya
akan memberikan bantuan hukum selaku institusi yang menjadi tempat bekerja
Dadang, seperti konsultasi hukum dan lain sebagainya. “Kalau pihak keluarga
terdakwa menerima, maka Brigadir Dadang harus menjalani hukuman, sesuai dengan
keputusan majelis hakim, dan baru setelah menjalani pidana umum selama dua
tahun tersebut, Brigadir Dadang juga akan menghadapi sidang kode etik
Kepolisian,” tambahnya. (Adk/CNC)
Info: CirebonNews.Com









Tidak ada komentar: