
Kejaksan - Wali Kota Cirebon, H Ano Sutrisno menginginkan sengketa batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Cirebon usai. Pihaknya tidak mau masalah itu terus berkepanjangan. Dengan demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Saya menyerahkan masalah
sangketa batas wilayah itu kepada Pemprov Jabar. Pemkot hanya menunggu saja,
bagaimana hasilnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri,” ungkap
Ano, belum lama ini.
Ano menyampaikan,
penyelesaikan sangketa itu mau tidak mau harus segera diselesaikan. Karena jika
tidak segera diselesaikan, dikhawatirkannya akan meninggalkan masalah baru ke
depannya bagi masyarakat kota dan kabupaten. “Persoalan sangketa wilayah ini,
bisa diselesaikan asalkan ada yang menjadi mediator menjembatani masalah ini.
Pemkot sendiri berharap persoalan ini segera tuntas,” ujarnya.
Ano juga menjelaskan,
pihaknya memiliki arsip dokumen penataan daerah, yang didalamnya termaktub
batas wilayah kota dan kabupaten. Diterangkannya, pada 1992, Pemprov Jabar pernah
melakukan kajian penataan perbatasan wilayah. Menurutnya, batas wilayah
sebetulnya sudah sejak lama terjadi. Untuk itu, baiknya sebagai kepala daerah
yang sama-sama mewarisi masalah sangketa batas wilayah, harusnya bisa
menyelesaikan sangketa itu. “Masalah itu sudah lama terjadi, untuk itu pemkot
ingin secepatnya masalah cepat selesai agar ke depannya tidak meributkan
masalah seperti ini lagi,” terangnya.
Sementara Ketua Sementara
DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno menjelaskan, masalah yang saat ini terjadi, Kota
Cirebon sudah menyiapkan upaya menyelesaikan masalahnya. Dikatakannnya, rencana
perluasan wilayah Kota Cirebon menjadi wacana serius yang mesti segera
diselesaikan juga. Bahkan, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat
untuk memfasilitasi realisasi rencana tersebut. “Belum ada titik temu. Makanya
harus ditengahi gubernur Jawa Barat, agar realisasi rencana ini bisa diwujudkan
sesuai dengan perundang-undangan,” kata dia. (Iwe/CNC)
Info: CirebonNews.Com














Tidak ada komentar: