Sumber - Tiga orang saksi yang diajukan terdakwa kasus pencemaran nama baik H Sambung yang juga PSJ Kuwu Desa Tegalgubung Kabupaten Cirebon, memberikan kesaksian. Hal ini terungkap dalam lanjutan sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sumber, Rabu (10/9).
Kuasa hukum
korban pencemaran nama baik yang dilakukan oknum PJS Kuwu tersebut, Budi
Marchiano Bangkit SH mengatakan, dari tiga saksi yang diajukan terdakwa melalui
kuasa hukumnya, Muhtar SH di antaranya H Sulaiman (42), Nasirudin (39) dan
Mulyani (39) dinilai akan menjadi blunder bagi terdakwa, pasalnya keterangan
ketiga saksi tersebut justru menguntungkan korban.
“Kami Sudah
sangat jelas, saksi yang seharusnya meringankan terdakwa malah mengatakan kalau
mereka (saksi.red) tidak mengetahui permaslahan yang sebenarnya,” ujarnya
singkat usai persidangan.
Dari hasil
pantauan selama mengikuti persidangan sendiri menyebutkan, saksi pertama yang
diajuakan yakni H Sulaiman selaku bendahara panitia pembuatan saluran air dan
jalan pada tahun 2011, mengatakan kalau dana pembangunan jalan dan saluran air
yang berada di sebrang dari rumah Hj Iah selaku korban pencemaran nama baik
sang oknum PJS Kuwu, berasal dari pemerintah Desa Tegalgubug sebesar Rp 1 Juta
yang uang nya diserahkan melalui ketua pembangunan yakni Warsa.
Dana lainnya
yakni dari sumbangan BTS oprator telphon seluler yang tanahnya merupakan tanah
dari Hj Iah sebesar 12.5 Juta dan diserahkan oleh Hj Iah langsung, sumbangan
lain untuk pembangunan jalan adalah dari retribusi mobil yang masuk ke pasar
sebesar Rp 5.500/Kendaraan dan juga ada dari donator dan mobil angkutan truk
yang melintas.
Dikatakan H
Sulaiman dalam persidangan, jalan dan saluran yang dibanun dirinya pada tahun
2011 dengan panjang 1-2 M tersebut tidak termasuk saluran yang dipermasalahkan
antara warga blok Kebon turi Desa Tegalgubug dengan Hj Iah. Karena saluran air
yang dipermasalahkan pembangunannya dibiayai semua oleh Hj Iah.
“Kalau yang
didepan rumah Hj Iah, itu yang buat Hj Iah sendiri, kalau pembangunan ini
dilakukan di sebrang depan rumah Hj Iah,” ungkapnya kepada majelis hakim.
Sementara
itu, saksi kedua yang diajukan terdakwa yakni Nasirudin yang juga selaku kadus
Desa Tegalgubug mengatakan, kalau dirinya diajak oleh kuwu untuk menemui Hj Iah
terkait permasalahan saluran air yang ditutup oleh Hj Iah. “Pada saat bertemu
dengan Hj Iah, kuw meminta maaf kapada Hj iah terkait permaslahan solokan
tersebut, dan kuwu juga memberikan sumbangan untuk pembangunan solokan tersebut
melalui Junaedi,” ujarnya.
Sementara
itu Mulyadi, membantah pernyataan dari saksi H Sulaiman, Mulyadi menilai semua
pembangunan saluran semuanya adalah suwadaya dari masyarakat termasuk yang
didepan rumah Hj Iah tersebut. “Semua dana nya dilakukan dengan swadaya,
termasuk saya yang mengerjakan solokan tersebut,” tandasnya.
Majelis
Hakim yang diketuai oleh Agung Sutomo Tuba, S.H., M.H dan Vici Daniel Valentino
SH serta Eman Sulaeman, SH sebagai anggota, menunda persidangan pada minggu
depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi. (Adk/CNC)
Info:
CirebonNews.Com














Tidak ada komentar: