Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Hadirkan 3 Saksi

Editing by - Amiz

Sumber - Tiga orang saksi yang diajukan terdakwa kasus pencemaran nama baik H Sambung yang juga PSJ Kuwu Desa Tegalgubung Kabupaten Cirebon, memberikan kesaksian. Hal ini terungkap dalam lanjutan sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sumber, Rabu (10/9).

Kuasa hukum korban pencemaran nama baik yang dilakukan oknum PJS Kuwu tersebut, Budi Marchiano Bangkit SH mengatakan, dari tiga saksi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Muhtar SH di antaranya H Sulaiman (42), Nasirudin (39) dan Mulyani (39) dinilai akan menjadi blunder bagi terdakwa, pasalnya keterangan ketiga saksi tersebut justru menguntungkan korban.

“Kami Sudah sangat jelas, saksi yang seharusnya meringankan terdakwa malah mengatakan kalau mereka (saksi.red) tidak mengetahui permaslahan yang sebenarnya,” ujarnya singkat usai persidangan.

Dari hasil pantauan selama mengikuti persidangan sendiri menyebutkan, saksi pertama yang diajuakan yakni H Sulaiman selaku bendahara panitia pembuatan saluran air dan jalan pada tahun 2011, mengatakan kalau dana pembangunan jalan dan saluran air yang berada di sebrang dari rumah Hj Iah selaku korban pencemaran nama baik sang oknum PJS Kuwu, berasal dari pemerintah Desa Tegalgubug sebesar Rp 1 Juta yang uang nya diserahkan melalui ketua pembangunan yakni Warsa.

Dana lainnya yakni dari sumbangan BTS oprator telphon seluler yang tanahnya merupakan tanah dari Hj Iah sebesar 12.5 Juta dan diserahkan oleh Hj Iah langsung, sumbangan lain untuk pembangunan jalan adalah dari retribusi mobil yang masuk ke pasar sebesar Rp 5.500/Kendaraan dan juga ada dari donator dan mobil angkutan truk yang melintas.

Dikatakan H Sulaiman dalam persidangan, jalan dan saluran yang dibanun dirinya pada tahun 2011 dengan panjang 1-2 M tersebut tidak termasuk saluran yang dipermasalahkan antara warga blok Kebon turi Desa Tegalgubug dengan Hj Iah. Karena saluran air yang dipermasalahkan pembangunannya dibiayai semua oleh Hj Iah.

“Kalau yang didepan rumah Hj Iah, itu yang buat Hj Iah sendiri, kalau pembangunan ini dilakukan di sebrang depan rumah Hj Iah,” ungkapnya kepada majelis hakim.

Sementara itu, saksi kedua yang diajukan terdakwa yakni Nasirudin yang juga selaku kadus Desa Tegalgubug mengatakan, kalau dirinya diajak oleh kuwu untuk menemui Hj Iah terkait permasalahan saluran air yang ditutup oleh Hj Iah. “Pada saat bertemu dengan Hj Iah, kuw meminta maaf kapada Hj iah terkait permaslahan solokan tersebut, dan kuwu juga memberikan sumbangan untuk pembangunan solokan tersebut melalui Junaedi,” ujarnya.

Sementara itu Mulyadi, membantah pernyataan dari saksi H Sulaiman, Mulyadi menilai semua pembangunan saluran semuanya adalah suwadaya dari masyarakat termasuk yang didepan rumah Hj Iah tersebut. “Semua dana nya dilakukan dengan swadaya, termasuk saya yang mengerjakan solokan tersebut,” tandasnya.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Sutomo Tuba, S.H., M.H dan Vici Daniel Valentino SH serta Eman Sulaeman, SH sebagai anggota, menunda persidangan pada minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi. (Adk/CNC)

Tidak ada komentar: