
Palimanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) Kabupaten Cirebon menggrebek sebuah gudang penyimpanan ratusan botol minuman keras (miras), di jalur utama pantura, Desa /Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, Sabtu (20/09). Penggerebagan tersebut atas adanya laporan darai sejulah masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran miras di wilayah tersebut.
Berbekal informasi
tersebut, belasan petugas langsung melakukan penggrebegan gudang tersebut, dan
berhasil menemukan ratusan botol miras berbagai merek yang siap edar. Ratusan
botol miras itu selanjutnya di sita dan sebagai barang bukti dan nantinya akan
dikirim ke Kejaksaan untuk disidangkan dengan tindak pidana ringan.
Sayang, meski berhasil
mengamankan ratusan botol miras, petugas tidak bisa menemukan pemilik miras,
diduga pemilik miras yang berinisial MT sudah melarikan diri sebelum kedatangan
belasan petugas tersebut.
Tidak hanya sampai disitu,
petugas juga berhasil menyita puluhan botol dari pedagang warung remang-remang
yang berada di daerah tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten
Cirebon Abraham Muhamad, mengatakan pemilik gudang tersebut tak kapok dan tetap
menjual miras , meski sering dirazia. Perilaku tersebut membuat, petugas kesal
sehingga mencoret tulisan larangan berwarna merah dengan tujuan jangan menjual
miras lagi. “Gudang tersebut sering kita razia, namun pemiliknya tetap
membandel dan terus menjual,” kata dia.
Selain itu , Abraham
mengatakan akan segera memanggil pemilik gudang untuk dimintai pertanggung
jawaban , dan ketegasan terkait penjualan yang melarang perda tersebut. “Harus
kita berikan tindakan tegas agar kapok," tegasnya. (Enon/CNC)
Info: CirebonNews.Com














Tidak ada komentar: