Satpol PP Gerebek Gudang Miras

Editing by - Amiz

Palimanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) Kabupaten Cirebon menggrebek sebuah gudang penyimpanan ratusan botol minuman keras (miras), di jalur utama pantura, Desa /Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, Sabtu (20/09). Penggerebagan tersebut atas adanya laporan darai sejulah masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran miras di wilayah tersebut.

Berbekal informasi tersebut, belasan petugas langsung melakukan penggrebegan gudang tersebut, dan berhasil menemukan ratusan botol miras berbagai merek yang siap edar. Ratusan botol miras itu selanjutnya di sita dan sebagai barang bukti dan nantinya akan dikirim ke Kejaksaan untuk disidangkan dengan tindak pidana ringan.

Sayang, meski berhasil mengamankan ratusan botol miras, petugas tidak bisa menemukan pemilik miras, diduga pemilik miras yang berinisial MT sudah melarikan diri sebelum kedatangan belasan petugas tersebut.

Tidak hanya sampai disitu, petugas juga berhasil menyita puluhan botol dari pedagang warung remang-remang yang berada di daerah tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Abraham Muhamad, mengatakan pemilik gudang tersebut tak kapok dan tetap menjual miras , meski sering dirazia. Perilaku tersebut membuat, petugas kesal sehingga mencoret tulisan larangan berwarna merah dengan tujuan jangan menjual miras lagi. “Gudang tersebut sering kita razia, namun pemiliknya tetap membandel dan terus menjual,” kata dia.

Selain itu , Abraham mengatakan akan segera memanggil pemilik gudang untuk dimintai pertanggung jawaban , dan ketegasan terkait penjualan yang melarang perda tersebut. “Harus kita berikan tindakan tegas agar kapok," tegasnya. (Enon/CNC)

Tidak ada komentar: