Pria Mengaku Polisi, Embat Sepeda Motor

Editing by - Amiz

Harjamukti - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Selatan Timur (Seltim) membekuk pelaku pencurian yang diduga telah mengambil sepeda motor Yamaha Mio nopol E 5186 MZ berwarna hitam milik, Atun (20) warga Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon. Aksi pencurian sendiri terjadi pada, Kamis (4/9) lalu.

Belakangan diketahui pelaku bernama Irfan Afandi (23)warga Desa Karang Kendal Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon. Yang juga tercatat di sebagai mahasisa semester 1 jurusan hukum di sebuah universitas ternama di Kota Cirebon.

Pencurian tersebut bermula dari perkenalanya dengan korban yang konon katanya sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah cefe. Karena sudah kenal korban tidak menaruh curiga sedikitpun terhadap pelaku saat kunci motornya di taruh di meja sebuah warung makan di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kasepuhan Kota Cirebon.

“Pelaku membawa motor korbanya, saat makan di warung pecel lele. Dan meninggalkan korban seorang diri,”kata Kapolsek Seltim, Kompol Sutisna kepada sejumlah wartawan saat gelar perkara di Mapolsek, Kamis (11/9).

Dikatakan kapolsek,pelaku dan korban bertemu di lampu merah Krucuk kemudian pelaku mengajak korbanya untuk makan pecel lele dekat jembatan Kesuenan. Kemudian, pelaku membawa yang membawa motor sedangkan korban dibonceng. Sesampainya di warung tersebut, ujar Kapolsek, pelaku menyerahkan kunci kepada korban.

“Korban menaruh kunci di atas meja, dan pelaku mengambilnya sambil menyuruh kepada korbanya untuk mengambilkan tasnya yang di tinggal dimotor. Nah saat itulah pelaku langsung membawa kabur motor tersebut dan meninggalkan korbanya seorang diri,” kata dia.

Korban pun yang merasa ditipu oleh pelaku langsung minta tolong kepada warga yang sedang nongkrong di jembatan tersebut untuk mengejar pelaku. Namun warga tidak dapat mengejar pelaku, dan korban pun langsung melaporkan pencurian tersebut kepada kepolisian.

“Motor oleh pelaku digadai seharga Rp 1.8 juta kepada saudara Sanudin, dengan alasan lagi butuh uang dan besok akan di ambil kembali,” terang dia.

Pelaku pun, kata dia, berhasil ditangkap di Tuvarep di dekat sebuah dieler. Hanya saja, pelaku saat di tangkap sempat melawan dan mengaku sebagai anggota polisi dari Mabes Polri, namun setelah ditanya kartu anggota pelaku tidak bisa menunjukannya.

“Pelaku sempat mengaku anggota polisi dan yang kedua kalinya sebagai anggota satpam sebelum di tangkap,” katanya.

Kapolesk menambahkan pelaku di jerat pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima thun kurungan.

Sementara, Irfan kepada polisi mengaku nekat mencuri motor karena telah kalah judi remi jenis ceme. “Saya gadaikan motor itu untuk bayar utang judi kepada teman-teman mas,” kataya. (Enon/CNC)

Tidak ada komentar: