
Harjamukti - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Selatan Timur (Seltim) membekuk pelaku pencurian yang diduga telah mengambil sepeda motor Yamaha Mio nopol E 5186 MZ berwarna hitam milik, Atun (20) warga Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon. Aksi pencurian sendiri terjadi pada, Kamis (4/9) lalu.
Belakangan diketahui pelaku
bernama Irfan Afandi (23)warga Desa Karang Kendal Kecamatan Kapetakan Kabupaten
Cirebon. Yang juga tercatat di sebagai mahasisa semester 1 jurusan hukum di
sebuah universitas ternama di Kota Cirebon.
Pencurian tersebut bermula
dari perkenalanya dengan korban yang konon katanya sebagai pemandu lagu (PL) di
sebuah cefe. Karena sudah kenal korban tidak menaruh curiga sedikitpun terhadap
pelaku saat kunci motornya di taruh di meja sebuah warung makan di Jalan Yos
Sudarso Kelurahan Kasepuhan Kota Cirebon.
“Pelaku membawa motor
korbanya, saat makan di warung pecel lele. Dan meninggalkan korban seorang
diri,”kata Kapolsek Seltim, Kompol Sutisna kepada sejumlah wartawan saat gelar
perkara di Mapolsek, Kamis (11/9).
Dikatakan kapolsek,pelaku
dan korban bertemu di lampu merah Krucuk kemudian pelaku mengajak korbanya
untuk makan pecel lele dekat jembatan Kesuenan. Kemudian, pelaku membawa yang
membawa motor sedangkan korban dibonceng. Sesampainya di warung tersebut, ujar
Kapolsek, pelaku menyerahkan kunci kepada korban.
“Korban menaruh kunci di
atas meja, dan pelaku mengambilnya sambil menyuruh kepada korbanya untuk
mengambilkan tasnya yang di tinggal dimotor. Nah saat itulah pelaku langsung
membawa kabur motor tersebut dan meninggalkan korbanya seorang diri,” kata dia.
Korban pun yang merasa
ditipu oleh pelaku langsung minta tolong kepada warga yang sedang nongkrong di
jembatan tersebut untuk mengejar pelaku. Namun warga tidak dapat mengejar
pelaku, dan korban pun langsung melaporkan pencurian tersebut kepada
kepolisian.
“Motor oleh pelaku digadai
seharga Rp 1.8 juta kepada saudara Sanudin, dengan alasan lagi butuh uang dan
besok akan di ambil kembali,” terang dia.
Pelaku pun, kata dia,
berhasil ditangkap di Tuvarep di dekat sebuah dieler. Hanya saja, pelaku saat
di tangkap sempat melawan dan mengaku sebagai anggota polisi dari Mabes Polri,
namun setelah ditanya kartu anggota pelaku tidak bisa menunjukannya.
“Pelaku sempat mengaku
anggota polisi dan yang kedua kalinya sebagai anggota satpam sebelum di
tangkap,” katanya.
Kapolesk menambahkan pelaku
di jerat pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima thun kurungan.
Sementara, Irfan kepada
polisi mengaku nekat mencuri motor karena telah kalah judi remi jenis ceme.
“Saya gadaikan motor itu untuk bayar utang judi kepada teman-teman mas,”
kataya. (Enon/CNC)
Info: CirebonNews.Com














Tidak ada komentar: