PKL Diminta Jangan Memaksa

Editing by - Amiz

Harjamukti - Wali Kota Cirebon H Ano Sutrisno meminta kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Cirebon untuk tidak memaksakan kehendak untuk tetap berjualan yang melanggar undang-undang. Menurutnya, kebijakan pemerintah menata dan menertibkan PKL, bukan maksud untuk mengusir apalagi melarang untuk berjualan. Melainkan kebijakan tersebut untuk memberdayakan PKL serta upaya pemerintah menjaga keindahan dan kenyamanan lingkungan.

Ano menjelaskan, Perwali Penataan dan Pemberbadayaan PKL Kota Cirebon saat ini sedang dilakukan. Pihaknya menegaskan, berdasarkan undang-undang PKL tidak boleh berjualan di atas trotoar, di pinggiran kali, atau di tempat-tempat yang dilarang oleh undang-undang. “PKL sebaiknya jangan memaksakan kehendaknya untuk tetap berjualan di ruas jalan utama yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL),” ungkapnya kepada sejumlah wartawan usai melaksanakan kegiatan sapa warga di Perum Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti, Kamis (12/9).

Orang nomor satu di Kota Cirebon itu menjelaskan, sejauh ini pemerintah tengah melakukan pendataan dan penataan sementara agar PKL tidak lagi berjualan di Jalan Kartini dan Siliwangi. Pihaknya menilai, ruas jalan protokol di Kota Cirebon sudah ditetapkan sebagai KTL oleh Pemprov Jabar. Kebijakan tersebut, menurut Ano, kota harus tetap terjaga keindahan dan kenyamanannya. “Kebijakan itu tujuannnya untuk menjaga keteriban, kenyamanan dan keindahan Kota Cirebon, bukan membenci apalagi untuk mengusir PKL,” terang Ano.

Menurutnya, sejauh ini Pemerintah Kota Cirebon sedang menyediakan 40 ruas jalan sementara untuk merelokasi PKL agar bisa dapat berjualan kembali. Namun Ano mengimbau kepada PKL, jangan memaksakan kehendak untuk berjualan di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KTL atau tempat-tempatr yang melanggar undang-undang. “Kalau berjualan di tempat-tempat yang melanggar, jelas Pemkot melarangnya. Karena di sana adalah tempat yang dilindungi undang-undang,” ujar Ano.

Ano menyebutkan, ruas badan jalan, pinggiran sungai dan trotoar itu milik masyarakat 390 ribu lebih warga Kota Cirebon, bukan milik sebagian masyarat saja. “Berjualan di sungai, trotoar itu jelas melanggar undang-undang, itu bukan milik PKL saja, tapi juga ada hak pengguna jalan. Sekali lagi saya tekankan, bahwa PKL jangan memaksa berjualan di tempat yang melanggar. Ini demi kenyamanan dan keindahan Kota Cirebon,” pungkas Ano.

Pihaknya mengaku jika sejauh ini upaya merelokasi PKL di tempat yang permanen belum dilakukan, namun dikatakan Ano, Pemkot sedang mengupayakan dengan beberapa perusahaan dan Investor untuk memberikan bantuan penataan dan pemberdayaan bagi PKL. “Saya juga berharap ada perusahaan dan investor yang mau berperan dalam pemberdayaan dan penataan PKL di Kota Cirebon ini, dan Pemkot sedang mengupayakan itu,” imbuhnya.

Sementara anggota DPRD Kota Cirebon Didi Sunardi menilai, Pemerintah Kota Cirebon sebaiknya harus segera mancari solusi untuk melakukan upaya penataan yang jelas bagi para PKL, agar mereka agar bisa menghidupi para keluarganya. “Karena ini adalah masalah perut dan masalah menyambung hidup, segeralah pemkot mengtasi masalah PKL, agar nasibnya jangan menggantung” ungkapnya belum lama ini. (Iwe/CNC)

Tidak ada komentar: