
Harjamukti - Wali Kota Cirebon H Ano Sutrisno meminta kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Cirebon untuk tidak memaksakan kehendak untuk tetap berjualan yang melanggar undang-undang. Menurutnya, kebijakan pemerintah menata dan menertibkan PKL, bukan maksud untuk mengusir apalagi melarang untuk berjualan. Melainkan kebijakan tersebut untuk memberdayakan PKL serta upaya pemerintah menjaga keindahan dan kenyamanan lingkungan.
Ano menjelaskan, Perwali
Penataan dan Pemberbadayaan PKL Kota Cirebon saat ini sedang dilakukan.
Pihaknya menegaskan, berdasarkan undang-undang PKL tidak boleh berjualan di
atas trotoar, di pinggiran kali, atau di tempat-tempat yang dilarang oleh
undang-undang. “PKL sebaiknya jangan memaksakan kehendaknya untuk tetap
berjualan di ruas jalan utama yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu
lintas (KTL),” ungkapnya kepada sejumlah wartawan usai melaksanakan kegiatan
sapa warga di Perum Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti, Kamis (12/9).
Orang nomor satu di Kota
Cirebon itu menjelaskan, sejauh ini pemerintah tengah melakukan pendataan dan
penataan sementara agar PKL tidak lagi berjualan di Jalan Kartini dan
Siliwangi. Pihaknya menilai, ruas jalan protokol di Kota Cirebon sudah
ditetapkan sebagai KTL oleh Pemprov Jabar. Kebijakan tersebut, menurut Ano,
kota harus tetap terjaga keindahan dan kenyamanannya. “Kebijakan itu tujuannnya
untuk menjaga keteriban, kenyamanan dan keindahan Kota Cirebon, bukan membenci apalagi
untuk mengusir PKL,” terang Ano.
Menurutnya, sejauh ini
Pemerintah Kota Cirebon sedang menyediakan 40 ruas jalan sementara untuk
merelokasi PKL agar bisa dapat berjualan kembali. Namun Ano mengimbau kepada
PKL, jangan memaksakan kehendak untuk berjualan di kawasan yang sudah
ditetapkan sebagai KTL atau tempat-tempatr yang melanggar undang-undang. “Kalau
berjualan di tempat-tempat yang melanggar, jelas Pemkot melarangnya. Karena di
sana adalah tempat yang dilindungi undang-undang,” ujar Ano.
Ano menyebutkan, ruas badan
jalan, pinggiran sungai dan trotoar itu milik masyarakat 390 ribu lebih warga
Kota Cirebon, bukan milik sebagian masyarat saja. “Berjualan di sungai, trotoar
itu jelas melanggar undang-undang, itu bukan milik PKL saja, tapi juga ada hak
pengguna jalan. Sekali lagi saya tekankan, bahwa PKL jangan memaksa berjualan
di tempat yang melanggar. Ini demi kenyamanan dan keindahan Kota Cirebon,”
pungkas Ano.
Pihaknya mengaku jika
sejauh ini upaya merelokasi PKL di tempat yang permanen belum dilakukan, namun
dikatakan Ano, Pemkot sedang mengupayakan dengan beberapa perusahaan dan
Investor untuk memberikan bantuan penataan dan pemberdayaan bagi PKL. “Saya
juga berharap ada perusahaan dan investor yang mau berperan dalam pemberdayaan
dan penataan PKL di Kota Cirebon ini, dan Pemkot sedang mengupayakan itu,”
imbuhnya.
Sementara anggota DPRD Kota
Cirebon Didi Sunardi menilai, Pemerintah Kota Cirebon sebaiknya harus segera
mancari solusi untuk melakukan upaya penataan yang jelas bagi para PKL, agar
mereka agar bisa menghidupi para keluarganya. “Karena ini adalah masalah perut
dan masalah menyambung hidup, segeralah pemkot mengtasi masalah PKL, agar
nasibnya jangan menggantung” ungkapnya belum lama ini. (Iwe/CNC)
Info: CirebonNews.Com














Tidak ada komentar: