PKL di Kawasan Stasiun Parujakan Akhirnya Ditertibkan

Editing by - Amiz

Lemahwungkuk - Penertiban dan pembongkaran paksa PKL yang berlokasi di Jalan Nyi Mas Gandasari akhirnya dilakukan oleh pihak PT KAI Daop 3 Kota Cirebon, Kamis (25/9).

Penggusuran yang dilakukan mulai pukul 07.00 WIB tersebut, ratusan petugas dari PT KAI membongkar lapak PKL yang tidak mau mentaati surat yang dilakukan oleh pihak PT KAI beberapa pecan lalu. Penggusuran lapak pedagang di sepanjang jalan Stasiun Parujakan, diklaim milik PT KAI sehingga pihaknya berhak menata dan menertibkan PKL demi kenyamanan dan keindahan Kota Cirebon.

Kepala Bagian Humas PT KAI Daop 3, Gatut Sutiyatmiko permintaan bagi PKL yang ada di depan Stasiun Parujakan sudah dilakuakan sejak tanggal 5 September lalu melalui surat edaran. Gatut mengungkapkan, alasan penataan dan penertiban PKL di kawasan Parujakan tersebut tidak lain untuk menciptakan suasana keretiban dan keindahan kota. Jika ditinjau dari Perwali tentang Penataan, PKL sudah melanggar dengan berjualan di trotoar yang dilarang untuk berjualan.

“Penertiban PKL itu tidak lain untuk mewujudkan keindahan dan stasiun tidak tergangu dengan pemandangan yang yang mengganggu, tanah ini sebetulnya milik PT KAI sejak lama. Sejak adanya PKL di sini, PT KAI tidak pernah meminta apalagi memungut jasa kebersihan kepada PKL. Karena mereka (PKL, red) sudah ‘menumpang’ kepada PT KAI, gilirannya kita ingin menertibkan yah itu hak kami,” jelasnya.

Pada penertiban dan pembongkaran PKL di jalan Nyi MAs Gandasari tersebut tidak terlihat petugas Satpol PP yang melakukan penggusar lapak PKL. Seperti dijelaskan sebelumnya, pihak Satpol PP tidak berani gegabah untuk melakukan eksekusi dan pembongkaran secara lapak PKL jika belum ada koordinasi jelas antara PT KAI dengan Pemerintah Kota Cirebon. Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan menjelaskan, Satpol PP sebagai penegak Perda tidak akan melakukan tindakan jika belum ada instruksi langsung dari kepala daerah. Menurutnya, penggusuran lapak PKL di sepanjang jalan Nyi Mas Gandasari tersebut bukan kewenganan Satpol PP, jika belum menempuh jalur koordinasi dengan berbagai pihak. “Satpol PP tidak akan melakukan tindakan gegabah terkait eksekusi lapak PKL di Parujakan ini, Kami akan bertindak setelah ada insturksi dari Wali Kota Cirebon,” terangnya. (Iwe/CNC)

Tidak ada komentar: