
Lemahwungkuk - Penertiban dan pembongkaran paksa PKL yang berlokasi di Jalan Nyi Mas Gandasari akhirnya dilakukan oleh pihak PT KAI Daop 3 Kota Cirebon, Kamis (25/9).
Penggusuran yang dilakukan
mulai pukul 07.00 WIB tersebut, ratusan petugas dari PT KAI membongkar lapak
PKL yang tidak mau mentaati surat yang dilakukan oleh pihak PT KAI beberapa
pecan lalu. Penggusuran lapak pedagang di sepanjang jalan Stasiun Parujakan,
diklaim milik PT KAI sehingga pihaknya berhak menata dan menertibkan PKL demi
kenyamanan dan keindahan Kota Cirebon.
Kepala Bagian Humas PT KAI
Daop 3, Gatut Sutiyatmiko permintaan bagi PKL yang ada di depan Stasiun Parujakan
sudah dilakuakan sejak tanggal 5 September lalu melalui surat edaran. Gatut
mengungkapkan, alasan penataan dan penertiban PKL di kawasan Parujakan tersebut
tidak lain untuk menciptakan suasana keretiban dan keindahan kota. Jika
ditinjau dari Perwali tentang Penataan, PKL sudah melanggar dengan berjualan di
trotoar yang dilarang untuk berjualan.
“Penertiban PKL itu tidak
lain untuk mewujudkan keindahan dan stasiun tidak tergangu dengan pemandangan
yang yang mengganggu, tanah ini sebetulnya milik PT KAI sejak lama. Sejak
adanya PKL di sini, PT KAI tidak pernah meminta apalagi memungut jasa
kebersihan kepada PKL. Karena mereka (PKL, red) sudah ‘menumpang’ kepada PT
KAI, gilirannya kita ingin menertibkan yah itu hak kami,” jelasnya.
Pada penertiban dan pembongkaran
PKL di jalan Nyi MAs Gandasari tersebut tidak terlihat petugas Satpol PP yang
melakukan penggusar lapak PKL. Seperti dijelaskan sebelumnya, pihak Satpol PP
tidak berani gegabah untuk melakukan eksekusi dan pembongkaran secara lapak PKL
jika belum ada koordinasi jelas antara PT KAI dengan Pemerintah Kota Cirebon.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan menjelaskan, Satpol PP sebagai
penegak Perda tidak akan melakukan tindakan jika belum ada instruksi langsung
dari kepala daerah. Menurutnya, penggusuran lapak PKL di sepanjang jalan Nyi
Mas Gandasari tersebut bukan kewenganan Satpol PP, jika belum menempuh jalur
koordinasi dengan berbagai pihak. “Satpol PP tidak akan melakukan tindakan
gegabah terkait eksekusi lapak PKL di Parujakan ini, Kami akan bertindak
setelah ada insturksi dari Wali Kota Cirebon,” terangnya. (Iwe/CNC)
Info: CirebonNews.Com














Tidak ada komentar: