Penjual Miras Hanya Dituntut Dua Bulan Kurungan

Editing by - Amiz

Kejaksan - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar persidangan penjual miras yang ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon beberapa waktu lalu. Dalam persidangan tersebut PN Kota Cirebon langung menghadirkan dua terdakwa yakni Marwan (35) dan Aceng bin Agus (63). Kedua terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya kurungan tiga bulan atau denda Rp 2 juta, Kamis (11/9).

Mendengar tuntutan tersebut sejumlah ormas Islam dari ALMANAR yang ikut menghadiri acara persidangan mengaku kecewa atas rendahnya tuntutan tersebut. Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sutarno SH akan dilanjutkan pada Senin (15/9) mendatang.
Dalam persidangan hakim mengatakan kedua terdakwa tersebut terbukti telah melanggar peraturan daerah (Perda) No. 4 tahun 2013 tentang pelarangan penjualan minuman keras.
“Mereka berdua terbukti telah memproduksi, menyimpan dan memperjual belikannya,” kata hakim.

Kepala Satpol pp Kota Cirebon, Andi Armawan usai mengikuti persidangan mengatakan, kasus ini menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dalam hal itu hakim. Namun dirinya telah mengapresiasi kinerja dari anggotanya yang berusaha untuk menegakan Perda dalam hal ini mengenai pelarangan menjual, minyimpan atau menjual miras.
“Sedikitpun saya tidak akan menginterpensi keputusan hakim, semuanya saya serahkan kepada yang berwenang,” kata Andi.

Menurutnya, pihaknya gencar melakukan razia di berbagai tempat seperti terdakwa yang tertangkap di Drajat, dan saat ini dalam proses peradilan. Selain itu, satpol pp telah melakukan langkah besar karena telah melakukan pemberkasan P21, semoga   hukuman yang mereka terima akan memberikan efek jera dan tidak mengulanginya.
“Semua yang kami tangkap akan disidangkan dan tanpa pandang bulu. Ya sebagai sok terapi bagi penjual miras,” ujarnya.

Sedangkan menurut Ketua ALMANAR Cirebon, Andi Mulya mengatakan, dirinya merasa kecewa dengan tuntutan jaksa, padahal barang bukti (BB) yang telah di amankan petugas tidak sedikit yakni,. Namun justru hanya kurungan 3 bulan atau denda Rp2 juta seharusnya kurungan 6 bulan atau denda sebesar Rp 60 juta.

“Jelas-jelas mereka melawan pemerintah, dengan tetap menjual miras padahal perda sudah ada. Saya kecewa,” kata dia. (Enon/CNC)

Tidak ada komentar: