
Kejaksan - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar persidangan penjual miras yang ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon beberapa waktu lalu. Dalam persidangan tersebut PN Kota Cirebon langung menghadirkan dua terdakwa yakni Marwan (35) dan Aceng bin Agus (63). Kedua terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya kurungan tiga bulan atau denda Rp 2 juta, Kamis (11/9).
Mendengar tuntutan tersebut
sejumlah ormas Islam dari ALMANAR yang ikut menghadiri acara persidangan
mengaku kecewa atas rendahnya tuntutan tersebut. Persidangan yang dipimpin oleh
Hakim Ketua Sutarno SH akan dilanjutkan pada Senin (15/9) mendatang.
Dalam persidangan hakim
mengatakan kedua terdakwa tersebut terbukti telah melanggar peraturan daerah
(Perda) No. 4 tahun 2013 tentang pelarangan penjualan minuman keras.
“Mereka berdua terbukti
telah memproduksi, menyimpan dan memperjual belikannya,” kata hakim.
Kepala Satpol pp Kota
Cirebon, Andi Armawan usai mengikuti persidangan mengatakan, kasus ini
menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dalam hal itu hakim. Namun dirinya
telah mengapresiasi kinerja dari anggotanya yang berusaha untuk menegakan Perda
dalam hal ini mengenai pelarangan menjual, minyimpan atau menjual miras.
“Sedikitpun saya tidak akan
menginterpensi keputusan hakim, semuanya saya serahkan kepada yang berwenang,”
kata Andi.
Menurutnya, pihaknya gencar
melakukan razia di berbagai tempat seperti terdakwa yang tertangkap di Drajat,
dan saat ini dalam proses peradilan. Selain itu, satpol pp telah melakukan
langkah besar karena telah melakukan pemberkasan P21, semoga
hukuman yang mereka terima akan memberikan efek jera dan tidak mengulanginya.
“Semua yang kami tangkap
akan disidangkan dan tanpa pandang bulu. Ya sebagai sok terapi bagi penjual
miras,” ujarnya.
Sedangkan menurut Ketua
ALMANAR Cirebon, Andi Mulya mengatakan, dirinya merasa kecewa dengan tuntutan
jaksa, padahal barang bukti (BB) yang telah di amankan petugas tidak sedikit
yakni,. Namun justru hanya kurungan 3 bulan atau denda Rp2 juta seharusnya
kurungan 6 bulan atau denda sebesar Rp 60 juta.
“Jelas-jelas mereka melawan
pemerintah, dengan tetap menjual miras padahal perda sudah ada. Saya kecewa,”
kata dia. (Enon/CNC)
Info: CirebonNews.Com














Tidak ada komentar: