
Kejaksan - Rencana PT KAI Daop 3 menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan Stasiun Parujakan, nampaknya belum ada koordinasi dengan pihak Satpol PP Kota Cirebon. Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan mengaku belum berani secara sepihak menertibkan para PKL yang berlokasi di jalan Nyi Mas Gandasari tersebut.
“Saya pribadi belum pernah
diberitahu soal ada penertiban PKL di depan Stasiun Parujakan, karena dari
pihak PT KAI belum ada koordinasi,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan usai
hearing di DPRD membahas Peredaran Perda Miras, Rabu (10/9) kemarin.
Andi menegaskan hingga Rabu
malam ini, PT KAI belum memberikan surat koordinasi menyangkut penertiban PKL
di depan Stasiun Parujakan. Dia juga mengaku kecewa dengan beredarnya surat
edaran sosialisasi meminta PKL untuk mengosongkan kawasan itu tanpa
sepengetahuan Muspida.
Andi menjelaskan, Satpol PP
yang bertugas dan berfungsi sebagai Penegak Perda, tidak menginginkan melakukan
penertiban tanpa adanya koordinasi dan keputusan dari kepala daerah.
Menurutnya, situasi kondisi trerkait permasalahan PKL di Kota Cirebon seperti
ini, tidak mau bertindak gegabah. Dikatakannya, penertiban PKL di jalan utama
yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL) saja belum
selesai, maka itu pihaknya menginginkan adanya koordinasi antar semua pihak.
“Satpol PP tidak mau
bertindak sepihak melakukan penggusuran itu, karena belum belum ada surat
permintaan dari PT KAI. Dan Kami juga belum pernah diajak untuk membahas
persoalan pemindahan pedagang di Stasiun Parujakan,” terangnya.
Terpisah, Kepala Bagian
Humas PT KAI Daop 3, Gatut Sutiyatmiko membenarkan penertiban para PKL di depan
Stasiun Parujakan sudah sejak tanggal 5 September lalu. Dia menjelaskan, saat ini
pihak PT KAI masih dalam tahap sosialisasi kepada PKL Parujakan sampai batas
waktu tanggal 21 September mendatang. Jika Para PKL itu tidak dengan segera
menngosongkan kaswasan tersebut, PT KAI akan memutuskan untuk melakukan
eksekusi pada 22-25 September. “PKL masih punya batas waktu untuk segera
menertibkan di kawasan trotoar stasiun, dan ini surat sosialisasi itu sifatnya
sudah termasuk peringatan keras,” ungkap Gatut.
Gatut mengungkapkan, alasan
penataan dan penertiban PKL di kawasan Parujakan tersebut tidak lain untuk
menciptakan suasana keretiban dan keindahan kota. Disebutkannya, jika ditinjau
dari Perwal Penataan dan Pemberdayaan PKL itu, trotoar merupakan tempat yang
dilarang untuk berjualan. Sehingga PT KAI hanya ingin menerapkan Perwali tersebut.
“Penertiban PKL itu tidak lain untuk mewujudkan keindahan dan stasiun tidak
terganngu dengan pemandangan yang kumuh. Kawasan itu ditertibkan dan ke
depannya akan dibuat taman.
Gatut membantah jika
sebelumnya belum ada koordinasi dengan Muspida Kota Cirebon. Dikatakan Gatut,
dalam surat itu sudah ada tembusan kepada Wali Kota Cirebon, FPKL, Kapolres
Cirebon dan sebagainya. Untuk itu, pihaknya tetap akan melakukan penertiban PKL
di kawasan Parujakan. “Dalam surat itu sudah ada tembusan kepada pihak terkait,
dan kami tegas melakukan penertiban itu,” ujarnya. (Iwe/CNC)
Info: CirebonNews.Com














Tidak ada komentar: