Penertiban PKL di Stasiun Parujakan Baru Sebatas Sosialisasi

Editing by - Amiz

Kejaksan - Rencana PT KAI Daop 3 menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan Stasiun Parujakan, nampaknya belum ada koordinasi dengan pihak Satpol PP Kota Cirebon. Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan mengaku belum berani secara sepihak menertibkan para PKL yang berlokasi di jalan Nyi Mas Gandasari tersebut.

“Saya pribadi belum pernah diberitahu soal ada penertiban PKL di depan Stasiun Parujakan, karena dari pihak PT KAI belum ada koordinasi,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan usai hearing di DPRD membahas Peredaran Perda Miras, Rabu (10/9) kemarin.

Andi menegaskan hingga Rabu malam ini, PT KAI belum memberikan surat koordinasi menyangkut penertiban PKL di depan Stasiun Parujakan. Dia juga mengaku kecewa dengan beredarnya surat edaran sosialisasi meminta PKL untuk mengosongkan kawasan itu tanpa sepengetahuan Muspida.

Andi menjelaskan, Satpol PP yang bertugas dan berfungsi sebagai Penegak Perda, tidak menginginkan melakukan penertiban tanpa adanya koordinasi dan keputusan dari kepala daerah. Menurutnya, situasi kondisi trerkait permasalahan PKL di Kota Cirebon seperti ini, tidak mau bertindak gegabah. Dikatakannya, penertiban PKL di jalan utama yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL) saja belum selesai, maka itu pihaknya menginginkan adanya koordinasi antar semua pihak.

“Satpol PP tidak mau bertindak sepihak melakukan penggusuran itu, karena belum belum ada surat permintaan dari PT KAI. Dan Kami juga belum pernah diajak untuk membahas persoalan pemindahan pedagang di Stasiun Parujakan,” terangnya.

Terpisah, Kepala Bagian Humas PT KAI Daop 3, Gatut Sutiyatmiko membenarkan penertiban para PKL di depan Stasiun Parujakan sudah sejak tanggal 5 September lalu. Dia menjelaskan, saat ini pihak PT KAI masih dalam tahap sosialisasi kepada PKL Parujakan sampai batas waktu tanggal 21 September mendatang. Jika Para PKL itu tidak dengan segera menngosongkan kaswasan tersebut, PT KAI akan memutuskan untuk melakukan eksekusi pada 22-25 September. “PKL masih punya batas waktu untuk segera menertibkan di kawasan trotoar stasiun, dan ini surat sosialisasi itu sifatnya sudah termasuk peringatan keras,” ungkap Gatut.

Gatut mengungkapkan, alasan penataan dan penertiban PKL di kawasan Parujakan tersebut tidak lain untuk menciptakan suasana keretiban dan keindahan kota. Disebutkannya, jika ditinjau dari Perwal Penataan dan Pemberdayaan PKL itu, trotoar merupakan tempat yang dilarang untuk berjualan. Sehingga PT KAI hanya ingin menerapkan Perwali tersebut. “Penertiban PKL itu tidak lain untuk mewujudkan keindahan dan stasiun tidak terganngu dengan pemandangan yang kumuh. Kawasan itu ditertibkan dan ke depannya akan dibuat taman.

Gatut membantah jika sebelumnya belum ada koordinasi dengan Muspida Kota Cirebon. Dikatakan Gatut, dalam surat itu sudah ada tembusan kepada Wali Kota Cirebon, FPKL, Kapolres Cirebon dan sebagainya. Untuk itu, pihaknya tetap akan melakukan penertiban PKL di kawasan Parujakan. “Dalam surat itu sudah ada tembusan kepada pihak terkait, dan kami tegas melakukan penertiban itu,” ujarnya. (Iwe/CNC)

Tidak ada komentar: