
Kejaksan - Kepala Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi (Dishubinkom), Taufan Bharata nampaknya sudah memberikan ultimatum kepada pemarkir liar di ruas jalan protokol Kota Cirebon. Pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang memarkirkan kendaraan secara sembarangan, sanksi tersebut bisa berupa penggembokan, penggembosan ban bahkan pemberian surat tilang.
Pihaknya mengaku, masalah
parkir liar tersebut menimbulkan keresahan bagi semua masyarakat di Kota
Cirebon. Di saat pemerintah tengah mengembor-gemborkan penertiban kawasan
tertib lalu lintas (KTL), Taufan menjelaskan bahwa masyarakat harusnya mematuhi
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2009, tentang Penyelenggaraan
Perhubungan.
“Kami akan bekerjasama
dengan Satpol PP dan Kepolisian untuk memberlakukan sanki kepada pemarkir liar
di jalan yang sudah ditetapkan sebagai KTL, saat ini Dishub masih dalam tahap
sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Taufan usai melakukan hearing bersama
anggota DPRD di Griyaswala, Rabu (3/9).
Taufan menjelaskan, untuk
pemberlakuan sanksi tilang kepada pemarkir liar tersebut itu merupakan
kewenangan kepolisian, untuk itu Dishub akan berkoordinasi terlebih dahulu
dengan Polres Kota Cirebon untuk pemberlakuan sanksi itu. Lanjut dia
mengutarakan, bahwa sanksi pemberian surat tilang tidak serta merta langsung
diberikan. Dikatakannya, awal harus ada tindakan tegas berupa teguran dulu
kepada masyarakat yang melanggar, jika tetap tidak digubris, maka kami berhak
untuk melakukan penggembokan. “Jika penggembokan masih belum memberikan efek
jera juga, maka kami berhak melakukan penggembosan ban atau ditilang sekalian,”
tegasnya.
Kepala Satpol PP Kota
Cirebon, Andi Armawan mengatakan upaya penertiban parkir liar di jalan kawasan
tertiban lalu lintas tersebut selaras dengan penertibanm PKL di Kota Cirebon.
Diterangkannya, pihaknya tidak ingin dianggap berat sebelah mengatasi
ketertiban di jalan-jalan protokol utama Kota Cirebon. “Penertiban parkir liar
itu selaras dengan penertiban PKL, itu sudah termasuk kajian Pemerintah Kota
Cirebon menertibkan dan penataan, agar jalan Kota Cirebon terlihat nyaman dan
tertib,” ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, sudah
berkoordinasi dengan Dishubinkom untuk membuat sosialisasi atau imbauan kepada
masyarakat dilarang memarkirkan kendaraan sembarangan. Andi mengungkapkan,
Satpol PP siap menjalankan amanat terus dan bekerjasama dengan pihak
kepolisianm dan Dishubinkom untuk menertibkan KTL di Kota Cirebon. “Awal kita
akan memberikan imbauan terlebih dahulu, kemudian kita akan menyisir jalanan
KTL. Kalau ada yang memarkirkan mobil secara liar bisa dibewri peringatan,
seperti penggembosan ban sampai penggembokan pintu. Kira-kira sepekan ke depan
sudah mulai intensif,” tuturnya. (Iwe/CNC)
Info: CirebonNews.Com














Tidak ada komentar: