Pemarkir Liar Bakal Kena Tilang

Editing by - Amiz

Kejaksan - Kepala Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi (Dishubinkom), Taufan Bharata nampaknya sudah memberikan ultimatum kepada pemarkir liar di ruas jalan protokol Kota Cirebon. Pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang memarkirkan kendaraan secara sembarangan, sanksi tersebut bisa berupa penggembokan, penggembosan ban bahkan pemberian surat tilang.

Pihaknya mengaku, masalah parkir liar tersebut menimbulkan keresahan bagi semua masyarakat di Kota Cirebon. Di saat pemerintah tengah mengembor-gemborkan penertiban kawasan tertib lalu lintas (KTL), Taufan menjelaskan bahwa masyarakat harusnya mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2009, tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

“Kami akan bekerjasama dengan Satpol PP dan Kepolisian untuk memberlakukan sanki kepada pemarkir liar di jalan yang sudah ditetapkan sebagai KTL, saat ini Dishub masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Taufan usai melakukan hearing bersama anggota DPRD di Griyaswala, Rabu (3/9).

Taufan menjelaskan, untuk pemberlakuan sanksi tilang kepada pemarkir liar tersebut itu merupakan kewenangan kepolisian, untuk itu Dishub akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polres Kota Cirebon untuk pemberlakuan sanksi itu. Lanjut dia mengutarakan, bahwa sanksi pemberian surat tilang tidak serta merta langsung diberikan. Dikatakannya, awal harus ada tindakan tegas berupa teguran dulu kepada masyarakat yang melanggar, jika tetap tidak digubris, maka kami berhak untuk melakukan penggembokan. “Jika penggembokan masih belum memberikan efek jera juga, maka kami berhak melakukan penggembosan ban atau ditilang sekalian,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan upaya penertiban parkir liar di jalan kawasan tertiban lalu lintas tersebut selaras dengan penertibanm PKL di Kota Cirebon. Diterangkannya, pihaknya tidak ingin dianggap berat sebelah mengatasi ketertiban di jalan-jalan protokol utama Kota Cirebon. “Penertiban parkir liar itu selaras dengan penertiban PKL, itu sudah termasuk kajian Pemerintah Kota Cirebon menertibkan dan penataan, agar jalan Kota Cirebon terlihat nyaman dan tertib,” ujarnya.

Pihaknya menjelaskan, sudah berkoordinasi dengan Dishubinkom untuk membuat sosialisasi atau imbauan kepada masyarakat dilarang memarkirkan kendaraan sembarangan. Andi mengungkapkan, Satpol PP siap menjalankan amanat terus dan bekerjasama dengan pihak kepolisianm dan Dishubinkom untuk menertibkan KTL di Kota Cirebon. “Awal kita akan memberikan imbauan terlebih dahulu, kemudian kita akan menyisir jalanan KTL. Kalau ada yang memarkirkan mobil secara liar bisa dibewri peringatan, seperti penggembosan ban sampai penggembokan pintu. Kira-kira sepekan ke depan sudah mulai intensif,” tuturnya. (Iwe/CNC)

Tidak ada komentar: