
Dukupuntang -Terkait dengan kasus asusila yang melibatkan dua pasangan remaja di kamar mandi Masjid Desa Mandala Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Minggu (7/9) sekitar pukul 14.30 Wib, Pemerintah Desa Dukupuntang meminta kepada keluarga pelaku untuk segera mengurus proses pernikahan sesuai dengan keputusan bersama dalam rapat yang dilakukan di Desa Mandala Kecamatan Dukupuntang.
Hal ini disampaikan oleh
Kuwu Desa/Kecamatan Dukupuntang Eno Sutrisno, saat dikonfirmasi di ruang
kerjanya, Selasa (9/9).
“Peristiwa ini adalah aib
bagi kami, yang mana, perempuannya adalah warga kami, namun sampai dengan saat
ini pihak dari keluarga perempuan belum juga mengajukan persyaratan pernikahan
sebagai mana kesepakatan dalam rapat yang dilakukan di balai desa Mandala,
kemarin,” ujarnya.
Guna mempertanggung
jawabkan perbuatannya, Eno mendesak kepada pihak keluarga perempuan agar segera
mengurus persyaratan pernikahan di tingkat KUA Kecamatan yang prosesnya melalui
pemerintah desa terlebih dahulu.
Guna meminimalisir tindakan
asusila yang terjadi terhadap warganya tersebut, dikatakan Eno, pihaknya akan
terus berupaya dengan memperbanyak pembinaan terhadap remaja dan pemuda khususnya
dalam bisang keagamaan. “Kami akan meminta bantuan kepada para Rt dan Rw serta
tokoh masyarakat untuk terus melakukan pembinnan untuk meminimalisir tindak
kejahatan terhadap remaja, baik tindakan asusila ataupun tindak kriminal
lainnya,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, S
(22) warga Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan, dan RZ (19)
warga Desa/kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, melakukan tindak asusila
yang dilakukan di kamar mandi masjid Desa Mandala kecamatan Dukupuntang Kabupaten
Cirebon, beberapa hari silam.
Informasi yang berhasil
dihimpun menyebutkan, tindakan asusila yang dilakukan dua secoli tersebut,
setelah keduanya pergi jalan-jalan layaknya pasangan kekasih untuk
menghasbiskan hari minggu. Sesampainya di Masjid Desa Mandala, diduga keduanya
melakukan tindakan asusila di dalam kamar mandi Masjid, dengan keadaan pintu
kamar mandi terkunci dari dalam. Warga yang mengetahui kejadian tersebut
lengsung mendobrak pintu kamar mandi, dan melihat dua sejoli tersebut sedang
berada di dalam kamar mandi.
Baru pada malam harinya,
pada saat pihak keluarga laki-laki meminta maaf kepada masyarakat Desa Mandala,
masyarakat dari Desa Mandala yang sudah berkumpul sebelumnya, meminta adanya
tindak lanjut sosial dari penangkapan dua sejoli tersebut.
Pihak kepolisan dari Polsek
Dukupuntang yang datang, langsung mengintogasi kedua pasangan tersebut dan
hasilnya tidak ditemukan unsur-unsur kriminal dalam kejadian tersebut. Namu
pihak kepolisian yang menjadi penengah dalam permasalahn tersebut, mengumpulkan
perwakilan dari pihak laki-laki dan perempuan serta dari Desa Mandala.
Dari hasil musyawarah yang
dilakukan pihak keluarga laki-laki dan perempuan tersebut, disepakati kalau dua
sejoli yang melakukan tindakan asusila di kamar mandi tersebut akan segera
dikawinkan dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi social yang dilakukannya.
(Adk/CNC)
Info: CirebonNews.Com














Tidak ada komentar: