
Kejaksan - Jajaran Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota, berhasil mengamankan 4 orang pengedar narkoba dengan beberapa jenis yang beroprasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kempatnya adalah Rukma (36) warga kampung Kesunean Kelurahan Kesepuhan Kecamatan Lemahwungkuk, Agung Santoso (33) warga Kelurahan Jagasatru Kecamatan Pekalipan, Somadi (37) warga Kecamatan Arjawingun Kabupaten Cirebon dan Sukadi (35) warga Kelurahan/Kecamtan Harjamukti Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP
Dani Kustoni melalui Kasat Narkoba AKP Alisman yang didampingi KBO Narkoba IPDA
Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan keempat pelaku pengedar narkoba tersebut
berdasarkan informasi dari masyarakat yang memang sudah resah dengan benyaknya
peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Berawal dari informasi
itulah kami berhasil mengamankan Somadi pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 08.45
WIB, dari tangan tersangka Somadi ini kami berhasil mengamankan satu paket
shabu dengan berat 0.3 gram,” ungkap Otong saat dikonfirmasi awak media, pada
saat gelar ekspos yang dilakukan di Mapolres Cirebon Kota, Senin (8/9).
Setelah berhasil
mengamankan Somadi, dikatakan Otong, pihaknya langsung melakukan intogasi
terhadap Somadi, dan Somadi akhirnya mengaku kalau barang tersebut
didapatkannya dari Agung Santoso. “Berdasarkan keterangan Somadi, kalau Agung
sedang berkumpul bersama teman-temannya di salah satu hotel yang berada di Jl
Ahmad Yani Kota Cirebon, pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 Wib anggota
langsung melakukan penggrebegan terhadap kamar hotel dan ternyata benar kalau
Agung sedang berada di dalam kamar hotel tersebut,”
Dijelaskan Otong, Dari
tangan Agung, pihaknya mendapatkan dua paket sabu yang dimasukan dalam bungkus
plastic berwarna bening dengan berat sekitar satu gram, dan satu paket
dimasukan kedalam tas kecil berwarna coklat dan juga satu paket sabu yang
tersimpan dalam kaleng rokok beserta seperangkat alat hisap. “Dari tangan Agung
juga kita amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 Juta yang diduga
dari hasil penjualan sabu kepada tersangka Somadi,” jelasnya.
Setelah berhasil
mengamankan pengedar Narkoba jenis sabu, menurut otong, pihaknya juga berhasil
mengamankan pengedar Narkoba jenis daun ganja kering dengan tersangka Sukadi,
pada hari kamis (21/8) sekitar pukul 13.00 Wib. Dari tangan sukadi, pihaknya
berhasil mengamankan satu paket daun ganja kering seharga Rp 100 Ribu.
“Tidak lama dari
penangkapan Sukadi, pada hari Selasa (26/8) sekitar pukul 19.00 di Jl Sutomo
Kota Cirebon, kami juga berhasil mengamankan Rukma, dari tangan Rukman ini kami
berhasil mengamankandua paket ganja seharga Rp 500 ribu,” katanya.
Keempat tersangka tersebut
menurut Otong akan dikenakan dengan UU Narkotika pasal 112 dan juga UU no 23
tentang Narkoba. “Mereka akan diancam dengan hukuman kurungan selama 5-7 tahun
kurungan,” tambannya. (Adk/CNC)
Info: CirebonNews.Com
Info: CirebonNews.Com









Tidak ada komentar: