DAK Dicoret, Kepsek Layangkan Aduan

Editing by - Amiz

Astanajapura - Akibat ketidak puasan terhadap sistem dan mekanisme di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Samudra Nusantara Astanajapura, Jahri Fa'idi, secara tertulis menuntut dan meminta penjelasan pejabat publik Disdik terkait persoalan mekanisme dan syarat penetapan sekolah SMK penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) 2014 tertanggal 17 September 2014 kemarin.

Kepada CNC, Jumat (19/9), Jahri memaparkan, pada tahapan di bulan Desember 2013 lalu pihaknya telah melayangkan proposal pengajuan bantuan untuk rehabilitasi ruang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sekolahnya, setelah itu pihaknya melanjutkan dengan mengikuti pelaksanaan super visi dan verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikasi Disdik Kabupaten Cirebon pada 8 Agustus 2014 lalu.

“Informasi yang kami dapat dari salah seorang tim verifikasi menyatakan jelas jika sekolah kami sangat layak untuk mendapat bantuan DAK rehabilitasi ruang kelas, tapi kenyataannya sekolah kami di delete tanpa ada penjelasan dan studi kelayakan dari hasil verifikasi tersebut,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dalam surat permohonan penjelasannya tersebut, juga melayangkan tembusannya tersebut kepada Bupati Cirebon, Wakil Bupati Cirebon, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cirebon, Kadisdik Provinsi Jawa Barat, Kepala Inspektorat Jawa Barat, Direktur Pembinaan SMK Jakarta, Inspektorat Kementerian Pendidikan Nasional, Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Kepala Kejaksaan Tinggi Bandung, Kepala Kejaksaan Agung RI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kabid Sarpras Disdik Kabupaten Cirebon, Ombudsman Jakarta, dan Pusat Informasi dan Pengaduan Masyarakat Jawa Barat.
“Surat ini juga kami kirim lampirannya ke bebrapa instansi terkait,” jelasnya.

Dikatakan Jahri, dalam persoalan tersebut, pihaknya bukan mempersoalkan mendapatkan dan tidak mendapatkan alokasi, namun lebih menuntut penjelasan dalam mengambil keputusan dengan tidak memperhatikan hasil verifikasi tim teknis yang dibentuknya.

Ditambahkan Jahri, dalam surat permohonan penjelasannya tersebut, pihaknya merujuk kepada Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Permendagri nomor 20 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di daerah.

“Dalam surat itu pun kami layangkan berdasarkan memperhatikan Usulan Proposal Permohonan Bantuan rehabilitasi Kelas SMK Samudra Nusantara Asjap tanggal 20 Desember 2013, Verifikasi Team Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon tanggal 8 Agustus 2014, dan Sebagai sekolah Pilot Project pelaksanaan Kurikulum 2013,” terangnya.

Adapun hal surat yang ditembuskan dan dilayangkannya kepada seluruh instansi terkait yang berkaitan dengan pengawasan penggunaan keuangan Negara tersebut, menurutnya adalah sebuah keseriusan langkah yang akan disikapinya hingga tuntas. (Wawi/CNC)

Tidak ada komentar: