
Astanajapura - Akibat ketidak puasan terhadap sistem dan mekanisme di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Samudra Nusantara Astanajapura, Jahri Fa'idi, secara tertulis menuntut dan meminta penjelasan pejabat publik Disdik terkait persoalan mekanisme dan syarat penetapan sekolah SMK penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) 2014 tertanggal 17 September 2014 kemarin.
Kepada CNC, Jumat (19/9),
Jahri memaparkan, pada tahapan di bulan Desember 2013 lalu pihaknya telah
melayangkan proposal pengajuan bantuan untuk rehabilitasi ruang Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM) sekolahnya, setelah itu pihaknya melanjutkan dengan
mengikuti pelaksanaan super visi dan verifikasi yang dilakukan oleh tim
verifikasi Disdik Kabupaten Cirebon pada 8 Agustus 2014 lalu.
“Informasi yang kami dapat
dari salah seorang tim verifikasi menyatakan jelas jika sekolah kami sangat
layak untuk mendapat bantuan DAK rehabilitasi ruang kelas, tapi kenyataannya
sekolah kami di delete tanpa ada penjelasan dan studi kelayakan dari hasil
verifikasi tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam surat
permohonan penjelasannya tersebut, juga melayangkan tembusannya tersebut kepada
Bupati Cirebon, Wakil Bupati Cirebon, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten
Cirebon, Kadisdik Provinsi Jawa Barat, Kepala Inspektorat Jawa Barat, Direktur
Pembinaan SMK Jakarta, Inspektorat Kementerian Pendidikan Nasional, Kepala
Kejaksaan Negeri Sumber, Kepala Kejaksaan Tinggi Bandung, Kepala Kejaksaan
Agung RI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kabid Sarpras
Disdik Kabupaten Cirebon, Ombudsman Jakarta, dan Pusat Informasi dan Pengaduan
Masyarakat Jawa Barat.
“Surat ini juga kami kirim
lampirannya ke bebrapa instansi terkait,” jelasnya.
Dikatakan Jahri, dalam
persoalan tersebut, pihaknya bukan mempersoalkan mendapatkan dan tidak
mendapatkan alokasi, namun lebih menuntut penjelasan dalam mengambil keputusan
dengan tidak memperhatikan hasil verifikasi tim teknis yang dibentuknya.
Ditambahkan Jahri, dalam
surat permohonan penjelasannya tersebut, pihaknya merujuk kepada Undang-undang
nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang nomor 33 tahun 2004
tentang Pertimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Permendagri
nomor 20 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di
daerah.
“Dalam surat itu pun kami
layangkan berdasarkan memperhatikan Usulan Proposal Permohonan Bantuan
rehabilitasi Kelas SMK Samudra Nusantara Asjap tanggal 20 Desember 2013,
Verifikasi Team Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon tanggal 8 Agustus
2014, dan Sebagai sekolah Pilot Project pelaksanaan Kurikulum 2013,” terangnya.
Adapun hal surat yang
ditembuskan dan dilayangkannya kepada seluruh instansi terkait yang berkaitan
dengan pengawasan penggunaan keuangan Negara tersebut, menurutnya adalah sebuah
keseriusan langkah yang akan disikapinya hingga tuntas. (Wawi/CNC)
Info: CirebonNews.Com














Tidak ada komentar: