Almanar Desak DPRD Hentikan Peredaran Miras

Editing by - Amiz

Kejaksan - Membendung peredaran minuman beralkohol (mihol) di Kota Cirebon, Aliansi Masyarakat Amar Makruf Nahi Mungkar (Almanar) mendesak kepada DPRD untuk tidak setengah-setengah memberantas minuman keras di Kota Cirebon. Mereka menginginkan Kota Cirebon benar-benar menerapkan 0 persen alkohol.

Kordinator Lapangan (Korlap) Almanar, Andi Mulya mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Cirebon dan anggota dewan terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Larangan Minuman Beralkohol (Mihol) di Kota Cirebon. Pihaknya menilai penerapan perda tersebut belum berjalan maksimal. Terbukti dengan banyak temuan ormas Almanar, masih banyak warung-warung yang menjual minuman yang dapat merusak akal itu.

“Umat Islam menginginkan Perda tersebut bisa diterapkan dengan baik, itu bisa dilakukan jika 35 angota dewan membantu memberantas peredaran minuman keras, dengan membuat perda yang melarang menyimpan, menjual, mengedarkan dan menjual minuman keras,” ungkapnya saat hearing kepada anggota DPRD, Satpol PP, dan Disperindagkop UMKM di Griyasawala, Rabu (10/9).

Kepala Satpol PP, Andi Armawan juga mengatakan sebagai penegak Perda, pihaknya ingin betul-betul menerapkan Perda Miras nomor 4 tahun 2013 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol (Mihol). Andi juga menginginkan semua pihak yang berkuasa perda. Dia menyebutkan, penguasa Perda yaitu dinas-dinas terkat dan anggota dewan, harus bersinergi dengan penegakan perda pelarangan miras.

Pihaknya mengaku, ketika Satpol PP ingin menegakkan dan menjalankan isi Perda, namun tidak jarang ada beberapa kebijakan perda yang tidak bersinergi. Seperti, perda yang melarang peredaran miras tetapi di lain sisi, pernah ketika Disperindag mengleurkan Surat Ijin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB). Dia menjelaskan, jika hal itu masih saja terjadi, maka penegakkan hukum menjadi tidak efektif.

Bahkan menurutnya, tidak sedikit hotel berbintang ada yang memiliki ijin semacam itu. “Satpol PP terkadang bingung jika eksekusi di lapangan, karena ada surat ijin yang membolehkan peredaran miras. Saya berharap kepada penguasa Perda harus benar-benar tegas dalam membuat aturan,” ungkap Andi.

Anggota DPRD asal PAN, Dani Mardani dengan tegas mengatakan akan menolak revisi perda miras di Kota Cirebon untuk menyesuaikan dengan Perpres No 74 tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkhol. “Kita harus sudah tidak lagi berbicara merivisi sesuai keinginan masyarakat yang setuju dengan peredaran mihol, karena Cirebon adalah Kota Wali,” ungkapnya.

Hal serupa dikatakan politisi asal Demokrat, Handarujati meminta kepada Disperindagkop UMKM dan Disporbudpar untuk menutup ijin tempat hiburan yang masih menjual minuman beralkohol. Menurutnya, jika pemkot serius mewujudkan Kota Cirebon bebas dari mihol harusnya tegas menutup tempat hiburan yang menyediakan minuman keras. “Warung-warung kecil, seperti pedagang kwaci itu bisa saja sebatas kedok, menyembunyikan miras,” tukas Handaru.

Sementara Kepala Disperindagkop UMKM, Yati Rohayati menerangkan pada Januari 2013 lalu pihaknya belum menjabat di dinas itu. Saat awal memangku jabatan di Disperindagkop UMKM, pihaknya menarangkan Pemkot tengah sibuk membahas Perda pelarangan miras. Pihaknya membenarkan pada saat itu bebrapa pelaku ingin memiliki SIUPMB kepada dinasnya. “Pada saat itu banyak yang ingin punya ijin SIUPMB, tetapi kami menolaknya. Karena pemkot sedang berusaha melarang peredaran miras,” ujarnya.

Saat ini pihaknya tengah mengsulkan adanya aturan untuk tidak menjual mihol bagi para pengusaha secara tertulis di atas materai. “mudah-mudahan hal itu bisa secepatnya direalisasi,” tukas Yati. (Iwe/CNC)

Tidak ada komentar: