
Kejaksan - Membendung peredaran minuman beralkohol (mihol) di Kota Cirebon, Aliansi Masyarakat Amar Makruf Nahi Mungkar (Almanar) mendesak kepada DPRD untuk tidak setengah-setengah memberantas minuman keras di Kota Cirebon. Mereka menginginkan Kota Cirebon benar-benar menerapkan 0 persen alkohol.
Kordinator Lapangan
(Korlap) Almanar, Andi Mulya mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Cirebon dan
anggota dewan terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Larangan Minuman
Beralkohol (Mihol) di Kota Cirebon. Pihaknya menilai penerapan perda tersebut
belum berjalan maksimal. Terbukti dengan banyak temuan ormas Almanar, masih
banyak warung-warung yang menjual minuman yang dapat merusak akal itu.
“Umat Islam menginginkan
Perda tersebut bisa diterapkan dengan baik, itu bisa dilakukan jika 35 angota
dewan membantu memberantas peredaran minuman keras, dengan membuat perda yang
melarang menyimpan, menjual, mengedarkan dan menjual minuman keras,” ungkapnya
saat hearing kepada anggota DPRD, Satpol PP, dan Disperindagkop UMKM di
Griyasawala, Rabu (10/9).
Kepala Satpol PP, Andi
Armawan juga mengatakan sebagai penegak Perda, pihaknya ingin betul-betul
menerapkan Perda Miras nomor 4 tahun 2013 tentang pelarangan peredaran dan
penjualan minuman beralkohol (Mihol). Andi juga menginginkan semua pihak yang
berkuasa perda. Dia menyebutkan, penguasa Perda yaitu dinas-dinas terkat dan
anggota dewan, harus bersinergi dengan penegakan perda pelarangan miras.
Pihaknya mengaku, ketika
Satpol PP ingin menegakkan dan menjalankan isi Perda, namun tidak jarang ada
beberapa kebijakan perda yang tidak bersinergi. Seperti, perda yang melarang
peredaran miras tetapi di lain sisi, pernah ketika Disperindag mengleurkan
Surat Ijin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB). Dia menjelaskan, jika
hal itu masih saja terjadi, maka penegakkan hukum menjadi tidak efektif.
Bahkan menurutnya, tidak
sedikit hotel berbintang ada yang memiliki ijin semacam itu. “Satpol PP
terkadang bingung jika eksekusi di lapangan, karena ada surat ijin yang
membolehkan peredaran miras. Saya berharap kepada penguasa Perda harus
benar-benar tegas dalam membuat aturan,” ungkap Andi.
Anggota DPRD asal PAN, Dani
Mardani dengan tegas mengatakan akan menolak revisi perda miras di Kota Cirebon
untuk menyesuaikan dengan Perpres No 74 tahun 2013 tentang pengawasan dan
pengendalian minuman beralkhol. “Kita harus sudah tidak lagi berbicara merivisi
sesuai keinginan masyarakat yang setuju dengan peredaran mihol, karena Cirebon
adalah Kota Wali,” ungkapnya.
Hal serupa dikatakan
politisi asal Demokrat, Handarujati meminta kepada Disperindagkop UMKM dan
Disporbudpar untuk menutup ijin tempat hiburan yang masih menjual minuman
beralkohol. Menurutnya, jika pemkot serius mewujudkan Kota Cirebon bebas dari
mihol harusnya tegas menutup tempat hiburan yang menyediakan minuman keras.
“Warung-warung kecil, seperti pedagang kwaci itu bisa saja sebatas kedok,
menyembunyikan miras,” tukas Handaru.
Sementara Kepala
Disperindagkop UMKM, Yati Rohayati menerangkan pada Januari 2013 lalu pihaknya
belum menjabat di dinas itu. Saat awal memangku jabatan di Disperindagkop UMKM,
pihaknya menarangkan Pemkot tengah sibuk membahas Perda pelarangan miras.
Pihaknya membenarkan pada saat itu bebrapa pelaku ingin memiliki SIUPMB kepada
dinasnya. “Pada saat itu banyak yang ingin punya ijin SIUPMB, tetapi kami
menolaknya. Karena pemkot sedang berusaha melarang peredaran miras,” ujarnya.
Saat ini pihaknya tengah
mengsulkan adanya aturan untuk tidak menjual mihol bagi para pengusaha secara
tertulis di atas materai. “mudah-mudahan hal itu bisa secepatnya direalisasi,”
tukas Yati. (Iwe/CNC)
Info: CirebonNews.Com














Tidak ada komentar: