373 Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Editing by - Amiz
Kejaksaan Negeri Siap Datangi Perusahaan

Kejaksan - Bagi kalangan perusahaan yang masih memiliki tunggakan iuran kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja tampaknya harus bersiap-siap didatangi petugas. Soalnya, guna menyelesaikan tunggakan perusahaan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri.

Penandatanganan kerja sama itu antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon dengan Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (3/9/2014) di ruang meeting Bentani Hotel Cirebon.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Dedy Koesnomo menegaskan, pihaknya siap memback-up hasil penandatangan kerja sama tersebut. “Tunggakan yang dilakukan perusahaan lebih bersifat perdata. Kita berupaya menyelesaikan tunggakan tersebut. Karena ini juga merupakan piutang negara yang wajib dibayarkan perusahaan,” kata Dedy.

Dedy menambahkan, pihaknya telah siap mendatangi dan melakukan pendekatan kepada kalangan perusahaan yang dianggap mengemplang pembayaran iuran kepesertaan. “Ini bila kita mendapat surat kuasa atau laporan lebih akurat dari BPJS, kita akan bentuk tim dengan Disnakertrans. Namun, sebelum action, tentunya kita juga harus melakukannya dengan cara-cara yang lebih prosedural,” katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Amirudin mengatakan, kerja sama yang dilakukan dengan pihak Kejaksaan Negeri Indramayu ini dalam upaya melindungi hak-hak peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Ini langkah BPJS Ketenagakerjaan melindungi hak-hak peserta  mendapat perlindungan sosial ketenagakerjaan. Tunggakan iuran peserta yang belum dibayarkan perusahaan, sama artinya karyawannya tidak bisa mendapatkan perlindungan sosial tenaga kerja,” ujarnya.

Menyinggung berapa banyak tunggakan perusahaan, Amirudin menjelaskan, di Wilayah Cirebon perusahaan penunggak mencapai sebanyak 373 perusahaan. Ke 373 perusahan yang menunggak itu, terdiri dari tiga kategori tunggakan, mulai dari kategori piutang iuran lancar mencapai 77 perusahaan, piutang kurang lancar mencapai 56 perusahaan, serta piutang iuran macet mencapai 240 perusahaan.

“Saat ini kita masih melakukan verifikasi terkait dengan langkah-langkah strategis agar perusahaan taat dan tepat waktu membayar iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (C-11)

Tidak ada komentar: