Kejaksaan Negeri Siap Datangi Perusahaan

Kejaksan - Bagi kalangan perusahaan yang masih memiliki tunggakan iuran kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja tampaknya harus bersiap-siap didatangi petugas. Soalnya, guna menyelesaikan tunggakan perusahaan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri.
Penandatanganan kerja sama
itu antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon dengan Kejaksaan Negeri
Indramayu, Rabu (3/9/2014) di ruang meeting Bentani Hotel Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri
Indramayu, Dedy Koesnomo menegaskan, pihaknya siap memback-up hasil
penandatangan kerja sama tersebut. “Tunggakan yang dilakukan perusahaan lebih
bersifat perdata. Kita berupaya menyelesaikan tunggakan tersebut. Karena ini
juga merupakan piutang negara yang wajib dibayarkan perusahaan,” kata Dedy.
Dedy menambahkan, pihaknya
telah siap mendatangi dan melakukan pendekatan kepada kalangan perusahaan yang
dianggap mengemplang pembayaran iuran kepesertaan. “Ini bila kita mendapat
surat kuasa atau laporan lebih akurat dari BPJS, kita akan bentuk tim dengan
Disnakertrans. Namun, sebelum action, tentunya kita juga harus melakukannya
dengan cara-cara yang lebih prosedural,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Cirebon, Amirudin mengatakan, kerja sama yang dilakukan dengan pihak
Kejaksaan Negeri Indramayu ini dalam upaya melindungi hak-hak peserta BPJS
Ketenagakerjaan. “Ini langkah BPJS Ketenagakerjaan melindungi hak-hak
peserta mendapat perlindungan sosial
ketenagakerjaan. Tunggakan iuran peserta yang belum dibayarkan perusahaan, sama
artinya karyawannya tidak bisa mendapatkan perlindungan sosial tenaga kerja,”
ujarnya.
Menyinggung berapa banyak
tunggakan perusahaan, Amirudin menjelaskan, di Wilayah Cirebon perusahaan
penunggak mencapai sebanyak 373 perusahaan. Ke 373 perusahan yang menunggak
itu, terdiri dari tiga kategori tunggakan, mulai dari kategori piutang iuran
lancar mencapai 77 perusahaan, piutang kurang lancar mencapai 56 perusahaan,
serta piutang iuran macet mencapai 240 perusahaan.
“Saat ini kita masih melakukan
verifikasi terkait dengan langkah-langkah strategis agar perusahaan taat dan
tepat waktu membayar iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (C-11)
Info: Kabar-Cirebon.Com
Tidak ada komentar: